Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

TPG Terancam Tertunda, Jam di Sekolah Lain Tak Lagi Diakui, Proses SKTP Lambat, dan Verifikasi Info GTK Makin Rumit, Simak Penjelasannya di Sini

Khairunnisa RB • Senin, 13 Oktober 2025 | 08:01 WIB
Guru mengajar di kelas
Guru mengajar di kelas

RADAR BOGOR – Para guru di berbagai daerah kini dibuat bingung dengan perubahan regulasi terkait jam mengajar di sekolah lain.

Jika sebelumnya jam tambahan di sekolah berbeda masih dapat diakui untuk memenuhi ketentuan beban kerja 24 jam, kini aturan tersebut resmi tidak berlaku.

Akibatnya, banyak guru kehilangan pengakuan jam kerja tambahan yang selama ini menjadi dasar perhitungan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Sejumlah guru menuturkan bahwa perubahan ini membuat posisi mereka semakin sulit, terutama bagi tenaga pendidik di sekolah dengan jumlah siswa terbatas.

Mereka kesulitan memenuhi jumlah jam tatap muka minimal yang disyaratkan sehingga pencairan tunjangan pun berisiko tertunda.

Sumber internal menyebutkan bahwa pengakuan jam lintas sekolah kini hanya diperbolehkan jika guru tersebut memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan di sekolah tujuan dan telah mendapat rekomendasi resmi dari Dinas Pendidikan.

Artinya, proses administrasi menjadi lebih ketat dan harus melewati persetujuan berjenjang.

Selain persoalan jam mengajar, banyak guru juga mengeluhkan lambannya proses pemberkasan TPG.

Di sejumlah daerah, pemberkasan baru dimulai pada awal Oktober 2025.

Sementara di sistem Info GTK, status guru masih menunjukkan “menunggu pengusulan dinas” atau kode 16. Kondisi ini membuat pencairan tunjangan belum dapat dilakukan.

Menurut keterangan sejumlah narasumber di dinas pendidikan daerah, kode 16 menunjukkan bahwa data guru masih berada di tahap validasi dinas.

Setelah disetujui dan diusulkan, status akan berubah menjadi “menunggu SK” hingga akhirnya SKTP terbit.

Artinya, keterlambatan ini bukan hanya persoalan sistem pusat, tetapi juga proses administrasi di tingkat daerah.

Tak hanya itu, sistem login Info GTK yang kini menggunakan verifikasi dua langkah juga sempat membingungkan sebagian guru.

Prosedur ini memang lebih rumit dibanding sebelumnya, tetapi dirancang untuk meningkatkan keamanan data pribadi agar tidak mudah disalahgunakan pihak lain.

Meskipun dihadapkan pada berbagai kendala teknis dan administratif, para pendidik tetap berupaya aktif memeriksa validitas datanya.

Guru yang datanya belum valid di Dapodik disarankan segera berkoordinasi dengan operator sekolah agar tidak kehilangan hak tunjangannya.

Perubahan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola data pendidikan, meskipun bagi banyak guru, proses penyesuaian awal terasa berat.

Bagi sebagian besar tenaga pendidik, harapan mereka sederhana: regulasi yang jelas, sistem yang stabil, dan tunjangan yang cair tepat waktu.***

Editor : Eli Kustiyawati
#tpg #guru #Jam mengajar