RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 secara resmi tahun lalu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen.
Ya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) dan menjaga daya beli di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Kenaikan gaji tersebut berlaku bagi seluruh golongan PNS, mulai dari golongan I hingga golongan IV.
Setelah kenaikan gaji 8 persen pada tahun 2024, berikut rincian gaji pokok terbaru berdasarkan golongan:
Golongan I mendapatkan gaji pokok berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400 per bulan, tergantung masa kerja dan jenjang pangkat.
Golongan II menerima gaji pokok mulai dari Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600.
Golongan III memperoleh gaji pokok sebesar Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700.
Golongan IV menerima gaji pokok tertinggi berada di kisaran Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200 per bulan.
Dengan penyesuaian tersebut, para ASN diharapkan dapat semakin termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
ASN Menanti Kepastian Gaji PNS 2025
Meski kenaikan gaji tahun 2024 telah terealisasi, kini para ASN kini menunggu kepastian kenaikan gaji tahun 2025.
Hingga saat ini, pemerintah belum merilis Peraturan Pemerintah (PP) Gaji PNS 2025 yang menjadi dasar hukum baru untuk penyesuaian gaji di tahun depan.
Kepastian mengenai gaji PNS 2025 biasanya diumumkan melalui pidato resmi Presiden atau setelah terbitnya PP terbaru dari pemerintah pusat.
Kebijakan ini akan sangat dinantikan, mengingat gaji PNS berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri di seluruh Indonesia. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim