Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dari Kode 07 hingga 16: Curhatan Guru soal Lambatnya SKTP dan Sistem Info GTK yang Semakin Rumit

Khairunnisa RB • Senin, 13 Oktober 2025 | 09:08 WIB
Guru mengajar di kelas
Guru mengajar di kelas

RADAR BOGOR – Gelombang keluhan dari guru di berbagai wilayah Indonesia kembali mencuat terkait lambannya penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Banyak di antara mereka telah menunggu berbulan-bulan, meskipun data sudah dinyatakan valid di sistem Info GTK.

Masalah utama tampaknya terletak pada proses pemberkasan dan pengusulan dari Dinas Pendidikan daerah.

Berdasarkan laporan para guru, banyak yang masih tertahan di kode 16, yang berarti menunggu pengusulan dinas.

Padahal, sebagian sudah menyelesaikan pemberkasan sejak awal bulan.

Beberapa daerah bahkan baru memulai pemberkasan pada awal Oktober 2025, menyebabkan pencairan TPG triwulan ketiga ikut tertunda.

Guru lain dari Gresik mengungkapkan, meski validasi sudah dilakukan sejak September, status SKTP masih belum berubah.

Kondisi ini menunjukkan bahwa proses di tingkat dinas masih menjadi kunci utama kecepatan pencairan tunjangan.

Selain keterlambatan administratif, sistem Info GTK sendiri juga mendapat sorotan.

Sejak diberlakukan mekanisme autentikasi dua langkah, banyak guru mengaku kesulitan login karena belum terbiasa menggunakan aplikasi autentikator.

Meski dinilai merepotkan, kebijakan ini sebenarnya bertujuan meningkatkan keamanan data pribadi pendidik agar tidak mudah diakses pihak yang tidak berwenang.

Masalah lain yang sering muncul adalah kesalahan data di Dapodik, mulai dari nama hingga NIP yang tidak sesuai.

Bagi guru yang mengalami hal ini, solusi utama adalah memperbaikinya langsung melalui operator sekolah.

Tanpa perbaikan data, sistem tidak akan mengubah status validasi dan otomatis SKTP tidak bisa diterbitkan.

Meski demikian, ada kabar baik bahwa untuk triwulan ketiga dan keempat, proses pencairan diperkirakan akan lebih lancar.

Hal ini karena rekening penerima sudah tervalidasi sejak triwulan pertama, sehingga proses verifikasi bank yang dulu sempat memperlambat pencairan kini tidak lagi diperlukan.

Isu lain yang turut dibicarakan adalah kewajiban guru wali yang mulai dimasukkan sebagai komponen wajib di sistem Dapodik.

Tugas pembimbingan dan pendampingan siswa kini diakui secara administratif, sehingga guru wali memiliki tanggung jawab yang lebih terstruktur dalam pelaporan kegiatan belajar.

Secara keseluruhan, kompleksitas sistem Info GTK dan perbedaan kebijakan antar daerah menunjukkan perlunya sinkronisasi yang lebih kuat antara pusat dan daerah.

Guru berharap agar proses digitalisasi data tidak hanya meningkatkan keamanan, tetapi juga mempercepat birokrasi.

Di tengah berbagai hambatan administratif ini, semangat para pendidik tetap tinggi.

Mereka terus memperjuangkan hak profesionalnya dengan sabar, sembari berharap pemerintah dapat memberikan solusi konkret bagi permasalahan klasik yang terus berulang setiap triwulan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#guru #dinas pendidikan daerah #SKTP #GTK