RADAR BOGOR - Proses penerimaan Surat Keputusan (SK) bagi peserta PPPK Paruh Waktu kini dapat lebih mudah dipantau melalui notifikasi email dari Mola BKN.
Notifikasi ini menjadi panduan penting bagi peserta untuk mengetahui posisi berkas mereka, mulai dari tahap pengisian Data Rencana Hasil (DRH) hingga menjelang penyerahan SK.
Memahami setiap jenis notifikasi sangat krusial agar peserta tidak bingung dan dapat mengambil langkah yang tepat jika terdapat kendala.
Berikut penjelasan tujuh notifikasi yang paling umum diterima peserta PPPK Paruh Waktu beserta artinya dan tindak lanjut yang perlu dilakukan.
1. Gagal / Usulan Anda Tidak Ditemukan
Notifikasi ini menandakan bahwa data peserta belum diverifikasi oleh instansi terkait dan usulan Nomor Induk (NI) PPPK belum diajukan ke BKN.
Peserta disarankan untuk bersabar, memeriksa email secara berkala, dan memastikan data DRH telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan instansi.
2. Sedang Proses Input Berkas
Jika menerima notifikasi ini, berarti operator instansi sedang melakukan input berkas. Berkas peserta belum memasuki tahap pengajuan NI PPPK atau belum diterima oleh BKN.
Peserta cukup menunggu hingga proses input selesai dan berkas dapat diteruskan ke tahap verifikasi.
3. Berkas Disimpan atau Terverifikasi
Notifikasi ini menunjukkan bahwa berkas telah selesai diinput oleh operator dan menunggu persetujuan pejabat berwenang di instansi.
Pada tahap ini, berkas telah melalui proses verifikasi dan validasi awal, namun masih belum masuk ke tahap pengajuan resmi di BKN.
4. BTS (Berkas Tidak Sesuai)
Bila muncul notifikasi BTS, berarti ada dokumen peserta yang tidak sesuai atau perlu diperbaiki setelah pengisian DRH.
Instansi akan menghubungi peserta untuk melengkapi atau memperbaiki berkas. Peserta disarankan menindaklanjuti segera agar proses tidak terhambat.
5. Approval Surat Usulan
Notifikasi ini menandakan bahwa usulan peserta telah disetujui oleh pejabat instansi dan sedang menunggu verifikasi di BKN.
Berkas sudah masuk tahap pengajuan NI PPPK dan sedang melalui proses verifikasi serta validasi oleh tim BKN.
6. Menunggu Tanda Tangan atau TTD Pertek
Pada tahap ini, usulan telah disetujui oleh BKN dan menunggu tanda tangan pertimbangan teknis (Pertek) dari pejabat BKN Kanreg setempat.
Berkas sudah sepenuhnya diverifikasi dan divalidasi, sehingga peserta hanya perlu menunggu proses tanda tangan agar berkas dapat diteruskan ke tahap pembuatan SK.
7. Sudah TTD Pertek (Pertimbangan Teknis Telah Diterbitkan)
Notifikasi ini menandai tahap yang paling dekat dengan penyerahan SK. Pertimbangan teknis telah diterbitkan oleh BKN, dan berkas peserta telah rampung sepenuhnya.
Instansi akan memproses pembuatan SK, sehingga peserta tinggal menunggu jadwal resmi penyerahan SK.***
Editor : Eli Kustiyawati