RADAR BOGOR - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan rencana kenaikan gaji PNS 2025 sebesar 16 persen, setelah sebelumnya pada tahun 2024 gaji pokok naik 8 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Jika wacana kenaikan ini terealisasi, maka penghasilan pegawai negeri akan meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut diharapkan dapat memperkuat daya beli ASN dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai gambaran, berikut simulasi gaji PNS tahun 2025 jika benar terjadi kenaikan sebesar 16 persen, dengan acuan dari gaji pokok terakhir dalam PP No. 5 Tahun 2024:
Golongan I
IA: Rp1.955.412 – Rp2.926.216
Baca Juga: ISEF 2025 Bukukan Transaksi Rp3,1 Triliun, Cerminkan Kuatnya Ekonomi Syariah Nasional
IB: Rp2.135.328 – Rp3.098.012
IC: Rp2.225.692 – Rp3.229.092
ID: Rp2.319.884 – Rp3.365.624
Golongan II
IIA: Rp2.533.440 – Rp4.226.344
IIB: Rp2.766.600 – Rp4.405.100
IIC: Rp2.883.644 – Rp4.591.512
Baca Juga: Turnamen Tenis Meja GO Cup II Berlangsung Sukses, ASC dan Dishub Jawaranya
IID: Rp3.005.676 – Rp4.785.696
Golongan III
IIIA: Rp3.231.412 – Rp5.307.232
IIIB: Rp3.368.176 – Rp5.531.808
IIIC: Rp3.510.624 – Rp5.765.780
IIID: Rp3.659.104 – Rp6.009.612
Golongan IV
IVA: Rp3.813.848 – Rp6.263.884
IVB: Rp3.975.204 – Rp6.528.828
IVC: Rp4.143.404 – Rp6.805.024
IVD: Rp4.318.680 – Rp7.092.820
IVE: Rp4.501.264 – Rp7.392.912
Dengan simulasi tersebut, kenaikan gaji PNS 2025 berpotensi memberikan tambahan pendapatan antara Rp300 ribu hingga lebih dari Rp1 juta per bulan, tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing ASN.
Meski belum diumumkan secara resmi, wacana kenaikan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global.
Jika benar diterapkan pada APBN 2025, maka ini akan menjadi kenaikan gaji PNS terbesar dalam lima tahun terakhir. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim