RADAR BOGOR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Buku Statistik Aparatur Sipil Negara (ASN) Semester I Tahun 2025 melaporkan bahwa jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia mencapai 1.550.870 orang per 1 Juli 2025.
Deputi Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen mengungkapkan, data menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam jumlah PPPK, terutama pada kelompok usia produktif dan tenaga kerja perempuan.
Berdasarkan kelompok usia, PPPK paling banyak berada pada rentang 31 hingga 40 tahun, mencapai 783.401 orang.
Sementara itu, kelompok usia 21 hingga 30 tahun menempati posisi kedua dengan 301.048 orang.
Untuk kelompok usia 41–50 tahun tercatat 374.980 orang.
Disusul, usia 51–60 tahun sebanyak 90.761 orang, dan di atas 60 tahun hanya 680 orang.
Baca Juga: PKKMB UNB 2025, Langkah Awal Membangun Generasi Unggul dan Berdaya Saing Global
Dari sisi jenis kelamin, PPPK wanita mendominasi dengan total 970.450 orang.
Sedangkan, PPPK pria berjumlah 580.420 orang.
Dominasi perempuan tersebut mencerminkan peran signifikan tenaga kerja wanita dalam sektor pemerintahan, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
Peningkatan jumlah PPPK menunjukkan hasil dari berbagai kebijakan pemerintah dalam memperkuat tenaga kerja profesional non-PNS yang memiliki kompetensi tinggi untuk mendukung pelayanan publik.
Tren ini memperlihatkan bahwa formasi PPPK semakin diminati, terutama oleh tenaga profesional usia produktif yang ingin berkontribusi dalam birokrasi pemerintahan.
Dengan total lebih dari 1,55 juta PPPK di seluruh Indonesia, pemerintah diharapkan dapat terus melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi untuk memastikan kualitas pelayanan publik semakin meningkat. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim