RADAR BOGOR - Perubahan besar dalam dunia pendidikan, khususnya untuk guru honorer sedang dirancang melalui pembaruan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Regulasi baru dalam Sisdiknas ini tidak hanya menata ulang kerangka sistem pendidikan di Indonesia, tetapi juga memberi dampak langsung pada status, hak, dan masa depan para guru, termasuk mereka yang berusia di atas 50 tahun serta para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Merangkum dari Youtube Zona Guru, berikut penjelasan mengenai UU Sisdiknas soal guru dan tenaga honorer.
1. Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Rancangan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas tengah disusun dengan fokus pada peningkatan kesetaraan hak bagi seluruh tenaga pendidik.
Pembaruan ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif, agar tidak ada lagi kesenjangan antara guru negeri, swasta, maupun tenaga pendidik di lembaga keagamaan.
2. Klasifikasi Guru dan Tenaga Pendidik
Dalam rancangan kebijakan baru tersebut, akan terdapat klasifikasi yang lebih jelas mengenai tenaga pendidik.
Kategori guru tidak hanya mencakup mereka yang mengajar di sekolah umum negeri dan swasta, tetapi juga guru madrasah, ustaz, hingga kiai yang berperan sebagai pengajar di lembaga pesantren.
3. Penyetaraan Pendidikan Pesantren
Salah satu perubahan signifikan adalah penyetaraan pendidikan pesantren dengan sistem pendidikan umum.
Pendidikan di pesantren akan diakui sejajar dengan pendidikan formal lain, baik dari sisi kurikulum maupun kedudukan lembaganya.
4. Status dan Hak Guru Pesantren
Guru, ustaz, atau kiai yang selama ini mengajar di pesantren akan memperoleh status hukum dan hak yang sama seperti guru di sekolah umum.
Kesetaraan ini meliputi pengakuan profesi, kesempatan mengikuti pelatihan, dan potensi menerima kesejahteraan yang serupa dengan tenaga pendidik lainnya.
5. Perluasan Program Wajib Belajar Menjadi 13 Tahun
Rancangan kebijakan pendidikan nasional yang baru juga akan memperluas masa wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun.
Tahapan yang diatur mencakup satu tahun pendidikan anak usia dini (PAUD), enam tahun sekolah dasar, tiga tahun sekolah menengah pertama, dan tiga tahun sekolah menengah atas.
6. Penempatan Guru ASN P3K di Sekolah Asal
Salah satu isu penting yang disoroti adalah persoalan penempatan guru P3K. Banyak tenaga pendidik dari sekolah swasta yang lolos seleksi P3K justru dipindahkan ke sekolah negeri, menyebabkan sekolah asal mereka kekurangan guru.
Komisi X DPR menegaskan agar Kemendikbudristek mengkaji ulang mekanisme ini sehingga guru P3K dapat tetap mengajar di sekolah tempat mereka sebelumnya berbakti.
7. Penguatan Kompetensi Guru
Dalam menghadapi perubahan sistem pendidikan dan penerapan Kurikulum Merdeka, peningkatan kompetensi menjadi kunci utama.
Guru didorong untuk terus mengembangkan kemampuan kepribadian, pedagogik, dan profesional.
Tujuannya agar setiap tenaga pendidik mampu memahami dinamika pembelajaran modern dan mempraktikkan metode yang lebih inovatif di kelas.
8. Kepastian Status Guru Honorer yang Telah Lama Mengabdi
Dewan Perwakilan Rakyat juga mendesak adanya kepastian status bagi para guru honorer yang telah mengabdi lebih dari sepuluh tahun.
Banyak di antara mereka yang selama ini belum mendapatkan kejelasan status meskipun telah berkontribusi besar terhadap pendidikan nasional.
Kebijakan baru diharapkan memberikan jalur afirmasi yang lebih jelas untuk pengangkatan mereka menjadi ASN P3K.
9. Afirmasi bagi Guru Senior dan Berpengalaman
Selain mempertimbangkan masa pengabdian, kebijakan afirmasi juga akan memprioritaskan guru-guru berpengalaman agar dapat diangkat tanpa mengabaikan aspek kualitas dan kualifikasi akademik.
Dengan demikian, guru berusia 50 tahun ke atas yang masih aktif mengajar berpeluang memperoleh status yang lebih pasti tanpa terhambat batas usia.
10. Target Pengangkatan Satu Juta Guru Honorer menjadi ASN P3K
Hingga saat ini, Kemendikbudristek telah mencatat lebih dari 540.000 guru honorer berhasil diangkat menjadi ASN P3K.
Target selanjutnya adalah menuntaskan pengangkatan hingga satu juta tenaga pendidik. Langkah ini bukan hanya untuk memberikan kepastian karier, tetapi juga menjamin ketersediaan tenaga guru berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga