Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kemendikdasmen Umumkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4 Tahun 2025 Dipercepat Cair Bulan November, Cek Syarat dan Mekanisme Lengkapnya di Sini

Ira Yulia Erfina • Senin, 13 Oktober 2025 | 19:40 WIB
Ilustrasi Guru ASN Pemkab Bekasi.
Ilustrasi Guru ASN Pemkab Bekasi.

RADAR BOGOR - Kabar baik datang bagi para pendidik di seluruh Indonesia setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan percepatan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan keempat tahun 2025.

Pengumuman tunjangan profesi guru tersebut disampaikan melalui akun resmi Kemendikdasmen pada Sabtu, 11 Oktober 2025, dan langsung mendapat respons positif dari ribuan guru yang menantikan pencairan tunjangan tahap akhir tahun ini.

Simak mengenai berbagai informasi pencairan tunjangan profesi guru dari Kemendikdasmen dari Youtube Zona Guru.

1. Jadwal Resmi Pencairan TPG Triwulan 4 Tahun 2025

Penyaluran TPG triwulan keempat dipastikan akan dilaksanakan pada bulan November 2025.

Kebijakan ini menjadi langkah percepatan agar hak para guru dapat diterima sebelum akhir tahun anggaran.

2. Penyaluran Langsung ke Rekening Penerima

Dalam keterangan resmi, disebutkan bahwa seluruh proses pencairan TPG dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing guru.

Skema ini berlaku untuk dua kelompok utama, yaitu guru ASN daerah dan non-ASN, tanpa melalui mekanisme tambahan di tingkat daerah.

Cara ini terbukti mempercepat proses dan meminimalkan potensi keterlambatan administrasi.

3. Efektivitas Sistem Baru Penyaluran TPG Sejak Awal 2025

Kebijakan penyaluran langsung ke rekening guru telah diterapkan sejak awal tahun 2025 dan menunjukkan hasil yang efektif.

Hingga triwulan pertama tahun ini, tercatat lebih dari 587 ribu guru ASN daerah dan sekitar 146 ribu guru non-ASN telah menerima tunjangan secara langsung tanpa hambatan berarti. Sistem ini dipuji karena lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

4. Perbandingan dengan Pencairan Triwulan Sebelumnya

Pada triwulan ketiga, proses penyaluran dilakukan secara bertahap, di mana guru non-ASN menerima pencairan pada bulan Oktober 2025, sementara guru ASN daerah telah menerimanya lebih dulu pada bulan September.

Pola ini menunjukkan adanya peningkatan kecepatan distribusi dana dari waktu ke waktu hingga akhirnya diputuskan untuk mempercepat pencairan tahap keempat.

5. Syarat Guru yang Berhak Menerima TPG Triwulan 4

Guru yang berhak menerima TPG triwulan keempat adalah mereka yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kehadiran, serta sudah melakukan proses verifikasi dan validasi data di sistem Info GTK.

Hanya guru yang datanya telah dinyatakan valid yang akan dimasukkan dalam daftar penerima tunjangan triwulan 4.

6. Imbauan untuk Memantau Info GTK Secara Berkala

Kementerian juga mengimbau agar para guru terus memantau status verifikasi di laman Info GTK.

Dengan cara ini, guru dapat memastikan bahwa data kepegawaian dan kehadiran sudah ter-update, sehingga pencairan tidak mengalami hambatan teknis pada saat penyaluran dilakukan bulan depan.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#guru #tunjangan profesi #kemendikdasmen