RADAR BOGOR - Kabar mengenai kemungkinan kenaikan gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) kembali menjadi sorotan publik.
Hal ini mencuat setelah pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang di dalamnya membahas rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI/Polri dan pejabat negara.
Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.
Aturan ini merupakan pembaruan dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang salah satu poinnya menyebutkan kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN.
Poin ke-6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025 adalah menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.
Harapan Baru bagi Pensiunan PNS
Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi para ASN aktif dan sekaligus membangkitkan harapan di kalangan pensiunan PNS.
Sebab, dalam praktiknya, kenaikan gaji PNS aktif biasanya diikuti oleh penyesuaian besaran pensiun.
Namun demikian, pemerintah belum memberikan kepastian terkait persentase kenaikan gaji ASN maupun pensiunan PNS tahun ini.
Berdasarkan tren sebelumnya, rata-rata penyesuaian gaji ASN berada di kisaran 5 persen hingga 8 persen.
Meski begitu, angka pastinya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
Gaji PNS Masih Mengacu pada Aturan Lama
Hingga kini, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Artinya, belum ada ketetapan baru terkait kenaikan gaji pokok ASN maupun pensiunan.
Daftar Gaji Pensiunan PNS Saat Ini (Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024)
Sementara itu, besaran pensiun pokok terakhir diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900
Golongan II: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000
Golongan III: Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800
Golongan IV: Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900
Dengan demikian, belum ada perubahan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS hingga saat ini.
Tidak hanya itu, para pensiunan juga masih menerima berdasarkan ketentuan yang berlaku sejak 1 Januari tahun 2024. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim