RADAR BOGOR - Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan empat akan dicairkan oleh pemerintah pada bulan November tahun 2025 mendatang, hal itu tentu menjadi kabar yang cukup membahagiakan bagi tenaga pendidik yang memenuhi persyaratan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyampaikan pada unggah akun Instagram resminya, bahwa sudah ada 1,8 juta tenaga pendidik yang menerima tunjangan profesi guru pada semester pertama.
Dalam rangka mengantisipasi keterlambatan dalam penyaluran, mulai tahun 2025 penyaluran tunjangan profesi guru langsung disalurkan ke rekening masing-masing tenaga pendidik sehingga diharapkan bisa cepat dan tepat sasaran.
Mengingat pada tahun sebelumnya, proses penyaluran tunjangan profesi ini disalurkan ke rekening pemerintah daerah sebelum ditransferkan ke rekening guru yang bersangkutan.
Pemberian tunjangan profesi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru atas kinerja, dedikasi, dan profesionalisme mereka dalam mendidik anak bangsa.
Kendati demikian tidak semua guru yang mengajar di sekolah negeri atau swasta akan menerima tunjangan tersebut, melainkan mereka yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen.
Syarat Wajib Menerima TPG Tahun 2025
1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Syarat yang pertama agar guru bisa menerima TPG harus memiliki minimal satu sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
2. Memiliki NRG
Guru yang akan menerima tunjangan profesi adalah mereka yang telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) sebagai bukti yang bersangkutan telah lulus sertifikasi pendidik dan memenuhi syarat tertentu.
3. Memenuhi Beban Kerja
Guru juga harus memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan yang diatur pada Permendikdasmen Nomor 11 tahun 2025, yaitu 37 jam 30 menit per minggu (di luar jam istirahat), cakupannya adalah perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran, serta tugas tambahan.
4. Aktif Mengajar
Guru yang menerima TPG juga harus aktif mengajar mata pelajaran atau guru kelas di satuan pendidikan baik negeri maupun swasta sesuai dengan sertifikat pendidik yang mereka miliki.
5. Berusia maksimal 60 tahun.
6. Tidak terikat sebagai pekerja tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempatnya bertugas.
7. Mempunyai nilai kinerja minimal "Baik".
8. Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa yang sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
TPG ini sendiri diperuntukan untuk guru madrasah, guru pendidikan agama islam di sekolah umum, guru pada widyalaya, dan guru pada satuan pendidikan keagamaan.
Demikian, itu adalah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh guru agar bisa menerima TPG triwulan empat dari pemerintah pada tahun 2025.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga