RADAR BOGOR - Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dicairkan setiap bulan.
Isu ini menimbulkan kebingungan di kalangan para guru, terutama karena kenyataan di lapangan menunjukkan pencairan masih per tiga bulan (triwulan) dan terkadang terlambat.
Banyak guru berharap perubahan skema ini dapat segera terealisasi untuk memastikan stabilitas ekonomi.
Banyak guru yang percaya TPG akan dibayarkan setiap bulan. Hal ini diperkuat oleh wacana atau janji yang sempat muncul di ranah publik.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan pencairan masih dilakukan per tiga bulan.
Menanggapi isu tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan bahwa isu tersebut tidak benar atau hoax.
Berdasarkan regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, disebutkan bahwa penyaluran TPG untuk guru di bawah binaan Kemendikbudristek disalurkan setiap triwulan (Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 13).
Penting untuk diperhatikan bahwa skema pencairan per bulan biasanya hanya berlaku bagi guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), seperti guru madrasah.
Ketentuan ini tidak berlaku untuk guru umum (SD, SMP, SMA) yang berada di bawah Kemendikbudristek.
Guru disarankan untuk selalu merujuk pada regulasi resmi kementerian yang menaungi mereka.
Jadwal Pencairan TPG Triwulan
Meskipun pencairan dilakukan per triwulan, pemerintah melalui Kemendikbudristek dan Kementerian Keuangan terus berupaya mempercepat prosesnya.
Secara umum, jadwal resmi pencairan TPG untuk Guru ASN Daerah adalah sebagai berikut:
- Triwulan 1: Mulai disalurkan pada bulan Maret (mencakup alokasi Januari, Februari, dan Maret).
- Triwulan 2: Mulai disalurkan pada bulan Juni (mencakup alokasi April, Mei, dan Juni).
- Triwulan 3: Mulai disalurkan pada bulan September (mencakup alokasi Juli, Agustus, dan September).
- Triwulan 4: Mulai disalurkan pada bulan November (mencakup alokasi Oktober, November, dan Desember).***