Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Stop Hoaks, Tunjangan Profesi Guru Cair Bulanan atau Triwulan? Ini Jawaban Resmi Soal TPG

Robecca Sesaria • Selasa, 14 Oktober 2025 | 15:11 WIB

Ilustrasi: Sejumlah guru di Bogor usai mengikuti upacara peringatan Hari Jadi PGRI di Lapangan Tegar Beriman.
Ilustrasi: Sejumlah guru di Bogor usai mengikuti upacara peringatan Hari Jadi PGRI di Lapangan Tegar Beriman.

RADAR BOGOR - Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dicairkan setiap bulan.

Isu ini menimbulkan kebingungan di kalangan para guru, terutama karena kenyataan di lapangan menunjukkan pencairan masih per tiga bulan (triwulan) dan terkadang terlambat.

Banyak guru berharap perubahan skema ini dapat segera terealisasi untuk memastikan stabilitas ekonomi.

Banyak guru yang percaya TPG akan dibayarkan setiap bulan. Hal ini diperkuat oleh wacana atau janji yang sempat muncul di ranah publik.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan pencairan masih dilakukan per tiga bulan.

Menanggapi isu tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan bahwa isu tersebut tidak benar atau hoax.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat bakal Tambah Ruas Jalan Baru di Parung Panjang Bogor, Dedi Mulyadi: Jalan-Jalan Lama yang Rusak Segera Kami Bongkar

Berdasarkan regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, disebutkan bahwa penyaluran TPG untuk guru di bawah binaan Kemendikbudristek disalurkan setiap triwulan (Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 13).

Penting untuk diperhatikan bahwa skema pencairan per bulan biasanya hanya berlaku bagi guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), seperti guru madrasah.

Ketentuan ini tidak berlaku untuk guru umum (SD, SMP, SMA) yang berada di bawah Kemendikbudristek.

Baca Juga: Terungkap, Ini Penyebab TPG Guru Belum Cair Meski Sudah Valid Sejak September, Ada yang Tersangkut di Kode 16, Apa Itu?

Guru disarankan untuk selalu merujuk pada regulasi resmi kementerian yang menaungi mereka.

Jadwal Pencairan TPG Triwulan

Meskipun pencairan dilakukan per triwulan, pemerintah melalui Kemendikbudristek dan Kementerian Keuangan terus berupaya mempercepat prosesnya.

Secara umum, jadwal resmi pencairan TPG untuk Guru ASN Daerah adalah sebagai berikut:

Editor : Eka Rahmawati
#tpg #guru #tunjangan profesi