RADAR BOGOR - Hingga pertengahan Oktober 2025 ini, isu mengenai pencairan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen terus menjadi topik hangat di berbagai grup media sosial dan forum guru. Terbaru, ada informasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelum menjelaskan informasi dari Kemenkeu, untuk diketahui dulu, bahwa tambahan tunjangan profesi guru 100 persen merupakan tambahan satu kali tunjangan, bagi yang sudah sertifikasi dan tambahan penghasilan atau tamsil, bagi yang belum sertifikasi.
Namun, tidak semua ASN otomatis akan mendapatkan tunjangan profesi guru dari pemerintah yang disalurkan oleh Kemenkeu.
Penerima tambahan TPG 100% hanyalah guru ASN baik sertifikasi maupun non-sertifikasi yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD (seperti TPP atau tunjangan kinerja).
Dengan kata lain, guru ASN yang daerahnya sudah memberikan tambahan penghasilan dari APBD tidak termasuk penerima.
Dasar hukum pemberian tambahan ini pun sudah jelas dan kuat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.
Meski pencairan belum terjadi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ternyata sudah menindaklanjuti kebijakan ini dengan mengirimkan surat resmi kepada seluruh pemerintah daerah.
Surat yang diterbitkan pada 24 September 2025, meminta konfirmasi dan kelengkapan data guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD.
Langkah ini dilakukan agar proses pengalokasian anggaran bisa berjalan akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kemenkeu juga menegaskan bahwa pendanaan tambahan TPG 100% akan didukung langsung oleh pemerintah pusat melalui alokasi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU), bukan dari anggaran daerah.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertugas mengoordinasikan pengumpulan data dasar, seperti jumlah guru ASN penerima, nilai TPG satu bulan, dan besaran tamsil.
Hingga kini, tercatat 356 pemerintah daerah sudah mengirimkan data ke Kemendagri, meskipun sebagian masih perlu perbaikan agar memenuhi persyaratan administratif.
Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi kapan pencairan TPG 100% akan dimulai.
Namun, jika melihat pola tahun sebelumnya, mayoritas daerah mencairkan tambahan TPG ini pada akhir tahun 2024, tepatnya bulan Desember.
Dengan kondisi saat ini, proses pengumpulan dan verifikasi data baru berjalan hingga awal Oktober 2025.
Kemungkinan besar pencairan akan dilakukan pada November atau Desember 2025.
Perlu dicatat, bahwa tambahan TPG 100% ini juga mencakup guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, yang tahun lalu sempat tidak terakomodir.
Tahun ini, berdasarkan surat edaran terbaru, guru PAI resmi masuk dalam daftar penerima.
Saat ini, langkah terbaik adalah memantau perkembangan resmi dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Dinas Pendidikan daerah masing-masing.
Dengan dasar hukum yang kuat, dukungan anggaran dari pemerintah pusat, serta proses verifikasi yang sedang berlangsung, peluang pencairan tambahan TPG 100% tahun 2025 sangat besar terjadi pada akhir tahun ini.
Guru ASN, baik sertifikasi maupun non-sertifikasi, diharapkan terus mengikuti perkembangan melalui kanal resmi pemerintah agar tidak tertinggal informasi penting.
Semoga kabar ini menjadi angin segar bagi seluruh pendidik Indonesia, yang selama ini menjadi garda terdepan dalam memajukan pendidikan bangsa.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga