RADAR BOGOR - Kabar baik datang bagi guru karena Tunjangan Profesi Guru (TPG) tambahan sebesar 100 persen untuk tahun 2025 dilaporkan telah resmi dicairkan.
Regulasi mengenai pencairan tambahan tunjangan profesi guru 100 persen ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang membahas pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya.
Ini beberapa poin terkait tunjangan profesi guru 100 persen.
Berikut rangkumannya:
· Sebagai Komponen THR dan Gaji ke-13
Tambahan TPG 100 persen ini tidak dicairkan terpisah, melainkan disatukan dalam komponen pembayaran THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh guru ASN yang memenuhi syarat.
· Besaran Tunjangan
Baca Juga: Penataan Kabel Udara di Kota Bogor Baru Mencapai 4,8 KM, Pemkot Gencarkan Program Ducting
Besarannya adalah satu kali gaji pokok guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerahnya.
· Penerima
Guru ASN bersertifikasi (yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD) yang tidak menerima Tukin/TPP berhak menerima tambahan ini.
· Proses Pencairan
Pencairan THR dan gaji ke-13, termasuk TPG 100 persen, dipastikan cair pada tahun 2025. Pencairan TPG secara keseluruhan dilakukan bertahap setiap triwulan.
Meskipun di beberapa daerah terjadi keterlambatan, pencairan TPG 100 persen ini telah mulai menunjukkan perkembangan.
Daerah yang Sudah Cair
Kabar gembira datang dari Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang dilaporkan sudah mencairkan TPG 100 persen pada bulan Oktober ini, memberikan kepastian bagi guru-guru di daerah lain bahwa pencairan telah dimulai.
Namun, secara umum, pencairan TPG tetap bergantung pada kebijakan dan pengajuan data oleh pemerintah daerah masing-masing.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga