RADAR BOGOR - Oktober sudah bergulir, menandai periode vital pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan (TW) 3.
Namun, hingga tanggal 14 Oktober, potret di lapangan menunjukkan realitas yang memicu keresahan, masih banyak guru yang menanti kepastian dana sertifikasi atau tunjangan mereka.
Berbagai keluhan dan curahan hati membanjiri media sosial, mempertanyakan transparansi dan kecepatan birokrasi soal tunjangan profesi guru atau TPG.
Apa saja yang menjadi sorotan para pahlawan tanpa tanda jasa, dan bagaimana jawaban resmi dari pihak pemerintah? Kami rangkum lengkap keluhan guru dan klarifikasi pemerintah di sini.
1. Mitos dan Fakta Syarat 24 Jam Mengajar
Salah satu keluhan lama yang kembali muncul adalah permintaan agar guru senior (mengabdi 20 tahun ke atas) dibebaskan dari syarat minimal jam mengajar.
Klarifikasi: Syarat wajib minimal 24 jam mengajar per minggu bukanlah kebijakan yang bisa diubah oleh Kementerian Pendidikan.
Ketentuan ini diatur pada level Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005. Untuk mengubahnya, perlu dilakukan revisi undang-undang di DPR, bukan sekadar Surat Keputusan Menteri.
2. Kecepatan dan Ketidakserentakan Pencairan TPG
Banyak guru mengeluh bahwa pencairan TPG terasa sulit, bertele-tele, dan tidak serentak, meskipun ada juga yang mengakui proses tahun ini lebih cepat.
Fakta Kecepatan: Pencairan TPG triwulan 1 tahun ini memang lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya, bahkan banyak yang sudah cair sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Untuk triwulan 3, pencairan sudah mulai terjadi sejak 1 Oktober 2025.
Fakta Ketidakserentakan: Perlu dipahami, pencairan TPG tidak pernah dilakukan serentak (merata di hari yang sama) sejak era menteri-menteri sebelumnya. Pencairan selalu bertahap.
Siapa yang cair duluan? Kunci pencairan cepat ada pada:
· Data Info GTK cepat valid.
· Dinas Pendidikan di daerah yang cepat mengusulkan.
· SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) cepat terbit.
3. Hoax: TPG Dicairkan Per Bulan
Beredar keluhan dari guru yang merasa jadwal pencairan molor karena sebelumnya dijanjikan cair per bulan.
Klarifikasi: Pernyataan bahwa tunjangan sertifikasi di bawah Kemendikbudristek dicairkan per bulan adalah berita bohong (Hoax).
Jadwal Resmi: Berdasarkan regulasi terbaru (Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025), TPG untuk guru SD, SMP, SMA umum) dibayarkan per triwulan.
Pencairan per bulan hanya berlaku untuk guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
4. Syarat Baru dan Status SKTP
Untuk pencairan triwulan 3 dan 4, ada ketentuan baru (Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025) yang mengharuskan guru SMP dan SMA untuk menginput tugas sebagai guru wali di Dapodik.
Namun, ketentuan ini disertai manfaat, yaitu penambahan jam setara 2JP.
Sementara itu, bagi guru yang SKTP-nya sudah terbit namun belum cair, tidak perlu khawatir. Status SKTP yang sudah terbit menandakan proses sudah aman.
Saat ini, pencairan Tahap 2 sedang diproses dan diajukan rekomendasi dananya ke Kementerian Keuangan. Guru diminta untuk bersabar menunggu proses transfer.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga