Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

SKTP Anda Terbit Tanggal 1-10 Oktober 2025? Cek Jadwal Pasti Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 dan Siap-siap Cek Rekening

Robecca Sesaria • Selasa, 14 Oktober 2025 | 20:20 WIB

Contoh tampilan SKTP Tunjangan Profesi Guru
Contoh tampilan SKTP Tunjangan Profesi Guru
 

RADAR BOGOR - Kabar gembira menyebutkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 diperkirakan akan berlangsung dalam pekan ini bagi guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya telah terbit pada periode awal Oktober 2025.

SKTP sendiri merupakan surat keputusan yang menandakan guru berhak mendapatkan tunjangan profesi guru.

Guru dapat memantau status SKTP mereka melalui situs Info GTK setelah penetapan penerima tunjangan profesi guru oleh pemerintah daerah disetujui.

Terdapat dua mekanisme penerbitan SKTP:

Penerbitan ini didasarkan pada data valid yang terinput di Dapodik. Jika data di Dapodik bermasalah, penerbitan SKTP kemungkinan besar akan tertunda.

Mekanisme ini digunakan jika terjadi kendala pada pendataan Dapodik. Dinas Pendidikan setempat akan memverifikasi data pendukung, dan jika data dinyatakan valid, dinas akan mengusulkan penerbitan SKTP kepada Dirjen GTK.

Berdasarkan aturan terbaru, TPG akan cair maksimal 14 hari kerja setelah SKTP terbit.

Dengan adanya penarikan data di awal Oktober, berikut adalah perkiraan jadwal maksimal pencairan TPG triwulan 3 berdasarkan tanggal terbitnya SKTP:

Tanggal SKTP: 1 Oktober 2025 (Maksimal cair 17 Oktober)

Tanggal SKTP: 2 Oktober 2025 (Maksimal cair 20 Oktober)

Tanggal SKTP: 3 Oktober 2025 (Maksimal cair 21 Oktober)

Tanggal SKTP: 4 Oktober 2025 (Maksimal cair 22 Oktober)

Tanggal SKTP: 5 Oktober 2025 (Maksimal cair 23 Oktober)

Tanggal SKTP: 6 Oktober 2025 (Maksimal cair 24 Oktober)

Tanggal SKTP: 7 Oktober 2025 (Maksimal cair 25 Oktober)

Tanggal SKTP: 8 Oktober 2025 (Maksimal cair 26 Oktober)

Tanggal SKTP: 9 Oktober 2025 (Maksimal cair 27 Oktober)

Tanggal SKTP: 10 Oktober 2025 (Maksimal cair 28 Oktober)

Oleh karena itu, para guru penerima TPG triwulan 3 yang SKTP-nya telah terbit pada periode awal Oktober 2025 dapat bersiap menantikan dana tunjangan masuk ke rekening masing-masing dalam waktu dekat.

Pastikan data di Dapodik dan status SKTP Anda telah valid untuk memperlancar proses pencairan ini.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#guru #tunjangan profesi #SKTP