RADAR BOGOR - Tunjangan Profesi Guru (TPG) tambahan sebesar 100 persen dikabarkan siap dicairkan pada tahun 2025, membawa senyum lebar bagi guru-guru ASN yang memenuhi persyaratan.
Kepastian tunjangan profesi guru ASN ini didukung oleh regulasi yang telah disiapkan pemerintah.
Landasan hukum pencairan tunjangan profesi guru ASN tambahan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Baca Juga: Beli Rok Rp50 Ribu di Instagram, Warga Bogor Ini Malah Diteror Aparat Gadungan
Regulasi ini membahas secara komprehensif tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi berbagai kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru.
Komponen dan Kriteria Penerima
Tambahan TPG 100 persen ini memiliki mekanisme pencairan yang spesifik.
Tunjangan ini tidak dicairkan secara terpisah, melainkan disatukan dalam satu paket pembayaran bersama komponen THR dan gaji ke-13.
Besaran yang akan diterima adalah setara satu kali gaji pokok guru ASN.
Kriteria penerima juga telah ditetapkan dengan jelas, yaitu:
Baca Juga: Petarung Kota Bogor Dominasi PON Bela Diri Kudus 2025, Ini Torehan Medalinya
- Guru ASN bersertifikasi
- Guru ASN yang gajinya bersumber dari APBN/APBD
- Guru ASN yang saat ini tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerahnya.
Kesimpulannya, untuk mendapatkan tambahan TPG 100 persen ini, guru harus memiliki ketiga kriteria yang disebutkan.
Konfirmasi Data dari Kemenkeu
Meskipun laporan dari beberapa daerah menunjukkan adanya keterlambatan dalam proses administrasi, kabar baik datang dari perkembangan terkini.
Proses pencairan TPG tambahan 100 persen mulai menunjukkan kemajuan signifikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengirimkan Surat Konfirmasi Data ke daerah-daerah pada tanggal 24 September 2025.
Surat konfirmasi ini menjadi tahapan krusial untuk memastikan kesiapan data penerima di tingkat kabupaten/kota.
Hingga awal Oktober 2025, telah tercatat bahwa dari total 324 kabupaten/kota yang menerima surat, hanya tiga daerah yang datanya telah terkonfirmasi dan siap menerima alokasi TPG tambahan 100 persen.
Ketiga daerah tersebut adalah Sulawesi Tengah (Sulteng), Gorontalo, dan Ogan Komering Ulu (Oku) Timur.
Konfirmasi dari Kemenkeu ini menjadi tonggak penting, menunjukkan bahwa proses validasi data telah rampung di daerah-daerah tersebut, dan pencairan tunjangan bagi guru di wilayah ini semakin dekat.
Ini diharapkan menjadi pendorong bagi daerah lain untuk segera menyelesaikan proses konfirmasi data mereka.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga