Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Update 15 Oktober: TPG Triwulan 3 Tahun 2025 Sudah Cair di Puluhan Daerah Ini, Guru Bisa Cek Daftar Lengkapnya di Sini

Robecca Sesaria • Rabu, 15 Oktober 2025 | 06:48 WIB
Ilustrasi guru dan murid
Ilustrasi guru dan murid

RADAR BOGOR - Kabar baik datang untuk para guru yang sudah bersertifikasi di seluruh Indonesia.

Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru untuk triwulan 3 (TW 3) tahun 2025 dilaporkan telah dimulai secara masif di berbagai daerah.

Berdasarkan informasi dari kanal Youtube Budi Wijaya Guru, pencairan ini dibuktikan dengan adanya kompilasi laporan dan tangkapan layar yang dibagikan oleh para guru di media sosial.

Laporan tersebut menjadi bukti nyata bahwa dana TPG sudah mulai masuk ke rekening mereka.

Nominal pencairan yang dilaporkan oleh para guru umumnya berada di kisaran Rp9.000.000-an.

Pencairan ini mencakup berbagai status kepegawaian, baik bagi guru ASN (Aparatur Sipil Negara, termasuk PNS dan PPPK) maupun Non-ASN di berbagai jenjang pendidikan

Daftar Sebaran Daerah yang Melaporkan Pencairan

Proses pencairan TPG TW 3 tahun 2025 telah terkonfirmasi di wilayah-wilayah berikut:

Pulau Jawa

• Jawa Tengah: Wonogiri.

• Jawa Timur: Surabaya (untuk jenjang TK Non-ASN), Pamekasan Madura, Bangkalan, dan Nganjuk (termasuk ASN PPPK).

• Jawa Barat: Kabupaten Bekasi (untuk Non-ASN SD Swasta), Bogor (jenjang SMK), dan Sukabumi (jenjang SD honorer).

• DKI Jakarta: Jakarta (termasuk untuk ASN jenjang SMK).

Pulau Sumatera

• Sumatera Selatan: Banyuasin dan Palembang.

• Jambi: Tanjung Jabung Barat.

• Kepulauan Riau: Bintan (PNS) dan Tanjung Pinang.

• Bangka Belitung

Pulau Kalimantan

• Kalimantan Barat: Kayong Utara dan Sintang.

• Kalimantan Tengah: Gunung Mas (jenjang SMA) dan Mentaya Hulu.

• Kalimantan Utara.

Indonesia Timur dan Sekitarnya

• Papua Barat (sebagian).

• Nusa Tenggara Timur (NTT): Ngada (guru SD) dan Flores.

• Maluku: Maluku Utara dan Kota Ambon (untuk jenjang TK P3K).

• Sulawesi: Kolaka (Sultra) dan Kepulauan Selayar (Sulsel).

Proses Pencairan Berlangsung Bertahap

Laporan dari para guru menunjukkan bahwa proses transfer dana TPG dilakukan secara bertahap dan sangat bergantung pada terbitnya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).

Beberapa guru yang melaporkan dana masuk mencantumkan bahwa SKTP mereka telah terbit dengan nomor spesifik, seperti nomor 0018 atau yang diterbitkan pada tanggal 22 September.

Ini mengindikasikan bahwa Kementerian Keuangan (selaku penyalur bagi ASN) dan Kementerian Pendidikan (selaku penyalur bagi Non-ASN) memproses pencairan segera setelah SKTP diterbitkan oleh pusat, sehingga dana dapat diterima oleh guru di berbagai daerah pada waktu yang berbeda-beda.

Secara keseluruhan, pembaruan status ini memberikan kejelasan bagi guru-guru lain yang masih menunggu pencairan TPG TW 3 tahun 2025.

Proses sedang berjalan dan diharapkan akan merata dalam waktu dekat.***

Editor : Eli Kustiyawati
#tpg #tunjangan #guru