RADAR BOGOR – Kabar menggembirakan datang bagi para pendidik di seluruh Indonesia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan bahwa sebanyak 1,8 juta guru telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga semester I tahun 2025.
Informasi ini pertama kali dipublikasikan melalui akun resmi Instagram Kemendikdasmen sekitar enam hari lalu dan kini menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga pendidik.
Berdasarkan data yang dirilis, penerima TPG terdiri dari 1 juta guru ASN, 900 ribu guru PPPK, serta ratusan ribu guru non-ASN di seluruh daerah.
Penyaluran Langsung ke Rekening Guru
Mulai tahun 2025, mekanisme pencairan TPG dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru.
Sistem baru ini diterapkan agar proses pencairan berlangsung lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menghindari keterlambatan yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Penyaluran TPG dilakukan setiap tiga bulan sekali (triwulan) dengan jadwal pencairan berbeda antara ASN dan non-ASN.
Untuk triwulan pertama, ASN menerima pada bulan Maret, sementara non-ASN pada bulan April.
Triwulan kedua dicairkan pada Juni–Juli, dan triwulan ketiga dimulai pada September untuk ASN serta Oktober bagi non-ASN.
Sementara itu, pencairan triwulan keempat dijadwalkan rampung pada November 2025 atau sekitar dua minggu lagi.
Besaran Tunjangan dan Mekanisme Pengaduan
Kemendikdasmen menegaskan, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing guru dan diberikan selama 12 bulan.
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat keaktifan akan menerima tunjangan penuh.
Bagi guru yang mengalami kendala pencairan, Kemendikdasmen menyediakan Unit Layanan Terpadu (ULT) yang dapat dihubungi melalui laman ulindasmen.kemdikbud.go.id, pusat panggilan 177, WhatsApp 0812-1824-0427, atau email pengaduan@kemdikdas.go.id.
Di sisi lain, sejumlah guru menyampaikan rasa syukur karena pencairan kali ini berjalan lebih cepat dan transparan.
Namun, masih ada juga keluhan terkait validasi data GTK dan kendala NIP.
Beberapa guru mengeluhkan bahwa “Info GTK belum valid meski data pangkat sudah sesuai” dan berharap proses verifikasi segera diperbarui agar mereka bisa menerima haknya.
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa seluruh laporan dan pengaduan akan ditindaklanjuti melalui sistem terpadu yang kini terus ditingkatkan.
Dengan adanya sistem pencairan langsung ke rekening, pemerintah berharap kesejahteraan guru meningkat dan kepercayaan terhadap kebijakan pendidikan semakin kuat.***
Editor : Eli Kustiyawati