RADAR BOGOR – Suasana antusias tengah meliputi dunia pendidikan Tanah Air terutama untuk para guru.
Ribuan guru dari berbagai daerah melaporkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) mereka telah cair langsung ke rekening pribadi sejak awal Oktober 2025.
Informasi ini diperkuat oleh unggahan akun resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menegaskan bahwa lebih dari 1,8 juta guru di seluruh Indonesia telah menerima hak mereka.
TPG Disalurkan Lebih Cepat dan Tepat Sasaran
Program TPG merupakan bentuk penghargaan terhadap guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan dinilai profesional dalam menjalankan tugasnya.
Mulai tahun 2025, Kemendikdasmen menerapkan sistem baru, yakni pencairan langsung ke rekening penerima tanpa perantara.
Langkah ini diharapkan dapat menghindari keterlambatan, potongan tidak resmi, serta mempercepat realisasi anggaran.
Sejak triwulan pertama 2025, seluruh penyaluran TPG dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru.
Jadwal Pencairan per Triwulan
Rinciannya, triwulan pertama disalurkan pada Maret (ASN) dan April (non-ASN).
Triwulan kedua dilakukan pada Juni dan Juli, sedangkan triwulan ketiga dimulai September bagi ASN dan Oktober untuk non-ASN.
Sementara itu, triwulan keempat dijadwalkan cair pada pertengahan November 2025.
Adapun guru ASN dan PPPK menerima tunjangan setara satu kali gaji pokok per bulan.
Sementara guru non-ASN dengan status impassing berhak atas tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan.
Keluhan Masih Muncul dari Sejumlah Daerah
Baca Juga: Stop Hoaks, Tunjangan Profesi Guru Cair Bulanan atau Triwulan? Ini Jawaban Resmi Soal TPG
Meski sebagian besar guru telah menerima tunjangan, masih ada yang mengaku belum cair.
Keluhan umum datang dari masalah data GTK yang belum valid, NIP tidak sinkron, hingga verifikasi Dukcapil yang belum selesai.
Pihak kementerian mengimbau agar seluruh keluhan disampaikan langsung ke Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui situs resmi, nomor hotline 177, atau WhatsApp.
Pemerintah menegaskan bahwa TPG bukan sekadar tunjangan finansial, melainkan juga pengakuan terhadap profesionalitas dan dedikasi guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Dengan sistem pencairan baru yang lebih efisien, diharapkan kesejahteraan guru meningkat dan beban administrasi berkurang.
Kemendikdasmen juga menegaskan komitmennya untuk terus memantau serta memperbaiki proses verifikasi agar setiap guru yang berhak dapat menerima TPG tanpa hambatan.***
Editor : Eli Kustiyawati