Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Resmi Diumumkan! 3 Kategori Guru Ini Bakal Dapat Tambahan TPG 100 Persen Tahun 2025, Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Khairunnisa RB • Rabu, 15 Oktober 2025 | 12:30 WIB
Ilustrasi uang tunjangan profesi guru atau TPG
Ilustrasi uang tunjangan profesi guru atau TPG

RADAR BOGOR – Kabar menggembirakan datang bagi para pendidik di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis surat resmi yang menetapkan siapa saja guru yang berhak menerima tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen tahun 2025.

Surat tersebut adalah dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang diterbitkan pada Mei 2025 serta dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu tertanggal 24 September 2025.

Kedua surat tersebut menegaskan adanya tambahan tunjangan bagi guru ASN, termasuk guru agama di sekolah umum, yang selama ini sempat tidak mendapat kejelasan terkait pembayaran tambahan TPG tahun sebelumnya.

Dalam surat Kemendagri dijelaskan bahwa pemerintah menggelar rapat pembahasan data jumlah guru terkait perhitungan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, dan tambahan TPG bagi guru ASN daerah tahun 2025.

Hasil rapat menegaskan adanya tambahan satu bulan TPG bagi guru yang sudah bersertifikat dan tambahan satu bulan Tamsil bagi guru yang belum bersertifikat.

Sementara itu, surat dari Kemenkeu berisi permintaan konfirmasi dan kelengkapan data guru yang belum menerima tambahan penghasilan dari APBD.

Berdasarkan dua surat resmi tersebut, pemerintah menetapkan tiga kategori guru penerima tambahan TPG 100 persen sebagai berikut:

• Guru ASN bersertifikat yang tidak menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) dari APBD. Mereka akan mendapatkan tambahan satu bulan TPG dalam pembayaran THR dan gaji ke-13.

• Guru ASN non-sertifikasi yang belum mendapatkan TPP dari daerah. Mereka akan menerima tambahan satu bulan Tamsil (Tunjangan Khusus Non-Sertifikasi).

• Guru agama di sekolah umum di bawah naungan Dinas Pendidikan.

Pada tahun 2024, kategori ini sempat tidak menerima tambahan TPG karena tunjangan profesi mereka dibayarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), sementara gaji dan THR berasal dari APBD daerah.

Pemerintah kini menegaskan bahwa pada tahun 2025 guru agama di sekolah umum juga akan mendapatkan tambahan TPG 100 persen.

Penyalurannya akan dilakukan melalui daerah, bukan lagi terpisah antara Kemenag dan Pemda seperti sebelumnya.

Kabar ini disambut antusias oleh para guru di berbagai daerah. Banyak yang berharap pencairan dapat berlangsung cepat seperti tahun sebelumnya, di mana mayoritas tambahan TPG cair menjelang akhir tahun 2024, tepatnya pada November hingga Desember.***

Editor : Eli Kustiyawati
#tpg #tunjangan #guru #pendidik