RADAR BOGOR – Ribuan guru di Indonesia kini tengah menantikan kabar gembira pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk semester II tahun 2025.
Namun, di balik penantian itu, tak sedikit yang bingung dengan deretan kode misterius di laman Info GTK seperti 02, 13, 16, 07, dan 08.
Seorang pemerhati GTK mengungkap alur lengkap validasi hingga pencairan TPG yang selama ini membingungkan banyak guru.
Tahapan validasi Info GTK sebenarnya berjalan bertahap dan berurutan, bukan acak seperti yang banyak guru kira.
Biasanya dimulai dari kode 02, lalu 13, dilanjutkan 16, 07, dan terakhir 08. Jika sudah berada di kode 08, itu artinya tinggal menunggu pencairan.
Lebih rinci, kode 02 menunjukkan beban mengajar belum memenuhi syarat minimal. Guru yang mendapat kode ini diminta menambah jam mengajar sesuai aturan.
Sementara itu, kode 13 berarti proses validasi rekening masih berjalan. Biasanya ASN dan PPPK banyak yang berada di tahap 13.
Setelah itu, guru akan masuk ke kode 16, yakni tahap menunggu pengusulan SKTP dari operator dinas kota.
Jika sudah disetujui, maka akan naik ke kode 07 yang menandakan SKTP sedang diterbitkan oleh pusat.
Tahap terakhir, kode 08, menjadi tanda bahwa tunjangan siap dicairkan. Namun, tidak semua guru bisa mencapai tahap ini dengan mudah.
Beberapa kasus menunjukkan bahwa guru yang mendapatkan kode 01 atau 17 terpaksa harus memperbaiki data atau bahkan tidak lagi berhak menerima TPG.
Jika pindah dari Kemendikbud ke Kemenag tanpa mencabut berkas, bisa muncul kode 17 atau 99 dengan status tidak aktif permanen.
Menariknya, narasumber juga menyoroti perbedaan antara guru di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag.
Guru agama, misalnya, tidak perlu membuka Info GTK karena sistem mereka berada di Siaga Pendis.
Dalam penutupnya, sang narasumber menyampaikan pesan penuh semangat bagi para guru yang sedang menunggu pencairan.
Penjelasan ini menjadi angin segar bagi para pendidik yang selama ini kebingungan memantau status TPG mereka.
Kini, para guru dapat memahami makna di balik kode-kode Info GTK yang menentukan cepat atau lambatnya pencairan tunjangan mereka.
Dengan pemahaman ini, diharapkan para guru dapat lebih siap menghadapi proses validasi dan tidak mudah panik saat status Info GTK berubah.***
Editor : Eli Kustiyawati