RADAR BOGOR - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap baru 26 produsen memiliki peta jalan pengurangan sampah, dan hanya 21 di antaranya yang melaporkan implementasi program tersebut.
Angka yang tercatat pada 2024 ini terbilang sangat kecil dibanding ribuan produsen yang produknya mendominasi timbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun di lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Hamif Faisol Nurofiq pada berbagai kesempatan sering menegaskan bahwa tanggung jawab produsen tidak berhenti ketika produk terjual.
Produsen harus bertanggung jawab atas kemasan pasca konsumsi yang mencemari sungai hingga lautan, terutama sampah plastik saset yang sulit terurai.
Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah KLHK, Hanifah Dwi Nirwana menjelaskan proporsi plastik meningkat hingga hampir 20 persen dari total sampah nasional, atau setara lebih dari 33 juta ton yang mana setiap tahun, sekitar 1,29 juta ton plastik diperkirakan berakhir di laut.
"Tingkat daur ulang kita baru mencapai 5 persen, tingkat penggunaan ulang hanya 4 persen dan input material sirkular baru sekitar 9 persen," ujar Hanifah dalam keterangannya Rabu, 15 Oktober 2025.
Sejalan dengan visi Asta Cita Presiden untuk mewujudkan Indonesia yang bersih, aman, berkeadilan, serta berorientasi pada ekonomi hijau, pemerintah menargetkan dalam RPJMN 2024–2029 bahwa 100 persen sampah nasional harus terkelola, dan 20 persen di antaranya didaur ulang.
Menurut Hanifah solusi terhadap masalah sampah harus dimulai dari tanggung jawab produsen. Pihaknya pun mendorong perusahaan agar mematuhi Extended Producer Responsibility (EPR).
"Produsen yang bertanggung jawab bukan hanya menjual produk, tetapi juga mengambil peran dalam menyelamatkan bumi, EPR bukan sekadar kebijakan, tapi komitmen moral untuk melindungi lingkungan," tegas Hanifah.
Melalui proyek perubahan yang digagasnya, Hanifah pun meluncurkan terobosan bertajuk “Strategi Penguatan EPR untuk Peningkatan Ekonomi Sirkular dan Mendorong Inovasi Industri Pangan di Indonesia.”
"Sebagaimana arahan Bapak Menteri, kami telah membentuk Dewan Pengawas Tanggung Jawab Produsen yang melibatkan lintas kementerian, serta mewajibkan integrasi peta jalan pengurangan sampah oleh produsen dalam proses persetujuan lingkungan, saat ini, kebijakan tersebut sedang dalam tahap akhir untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri," jelas Hanifah.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga tengah membangun EPR-MIS, sistem terintegrasi yang mencakup pengelolaan sampah dari level operasional harian hingga distribusi dana EPR secara transparan.
"Sistem ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan oleh Dewan Pengawas EPR agar tata kelola persampahan berjalan lebih optimal, kredibel, dan berkeadilan," harapnya.
Hanifah pun mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam gerakan ini dan bekerja sama dengan pemerintah.
"Mari bergerak bersama pemerintah, produsen, industri, asosiasi, dan masyarakat, dari tumpukan sampah, kita bangkit, dari tanggung jawab, kita menanam harapan menciptakan solusi sampah demi Indonesia yang bersih, lestari, dan berkeadilan," pungkasnya.
Editor : Eka Rahmawati