Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Hanya 3 Kategori Ini yang Beruntung, Simak Kriteria Guru Penerima Tambahan 100 Persen Tunjangan Profesi

Robecca Sesaria • Rabu, 15 Oktober 2025 | 17:25 WIB
Ilustrasi guru dan siswa. Tunjangan profesi guru segera cair.
Ilustrasi guru dan siswa. Tunjangan profesi guru segera cair.

 

RADAR BOGOR - Informasi penting mengenai pemberian tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen ini menjadi kabar baik yang secara resmi didukung oleh dua rujukan utama dari pemerintah.

Referensi pertama soal tunjangan profesi guru adalah surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang diterbitkan pada bulan Mei lalu.

Kemudian, soa tunjangan profesi guru ini diperkuat dan dikonfirmasi kembali melalui surat terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tepatnya dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, yang dikeluarkan pada tanggal 24 September 2025.

Kedua surat ini secara eksplisit mengatur dan membahas detail terkait penambahan penghasilan bagi para guru di daerah.

Secara konkret, tambahan TPG 100 persen ini bukanlah tunjangan reguler, melainkan bonus satu kali yang akan dibayarkan berbarengan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.

Besarannya bervariasi tergantung status sertifikasi guru. Bagi guru yang telah memiliki sertifikasi, tambahan yang akan diterima adalah satu bulan tunjangan sertifikasi penuh.

Sementara itu, bagi guru yang belum bersertifikasi (non-sertifikasi), tambahan yang diberikan berupa satu bulan Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Pemberian ini merupakan pengakuan atas dedikasi para guru dan bertujuan untuk memastikan adanya kesetaraan penghasilan pada komponen THR dan Gaji ke-13.

Tambahan TPG 100 persen ini secara spesifik dialokasikan untuk tiga kategori guru utama yang memenuhi syarat, yaitu:

1. Guru ASN Bersertifikasi yang belum pernah menerima Tamsil atau Tambahan Penghasilan

Pegawai (TPP) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di wilayahnya
Syarat ini memastikan bahwa tunjangan tambahan diberikan kepada guru yang belum mendapatkan insentif daerah serupa.

2. Guru ASN Non-Sertifikasi (belum memiliki sertifikat pendidik) yang juga tidak menerima Tamsil atau TPP dari APBD.

Baca Juga: Jauh Dari Akses Pelayanan Kesehatan, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Siti Aisyah Dorong Pembangunan Pustu di Desa Purasari

Bagi kelompok ini, tambahan yang diterima akan berbentuk Tamsil.

3. Guru Pendidikan Agama yang bertugas di sekolah umum (di bawah naungan Dinas Pendidikan)

Kategori ini diberikan penegasan khusus untuk alokasi tahun 2025.

Hal ini penting mengingat pada tahun sebelumnya, nasib guru agama sempat menjadi polemik karena TPG mereka disalurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), sementara gaji bulanan, THR, dan Gaji ke-13 disalurkan oleh Pemerintah Daerah.

Berdasarkan surat Kemendagri, kini dipastikan bahwa guru agama di sekolah umum juga dicakup sebagai penerima dan penyaluran bonus 100 persen ini akan dilakukan melalui mekanisme daerah.

Berdasarkan perkembangan informasi dari Kementerian Keuangan, pencairan tambahan TPG ini diharapkan dapat segera terealisasi.

Jika mengacu pada pola dan jadwal pencairan mayoritas pada tahun-tahun sebelumnya, penyaluran dana ini diestimasikan akan terjadi kurang lebih pada akhir tahun, yaitu pada bulan November atau Desember 2025, dengan harapan dapat disalurkan sebelum pergantian tahun anggaran.

Regional Business Leader Micro Business & Regional Head Indonesia Bagian Timur, Yusri Asri
Regional Business Leader Micro Business & Regional Head Indonesia Bagian Timur, Yusri Asri
Jenius Aplikasi Digital SMBC Indonesia
Jenius Aplikasi Digital SMBC Indonesia
Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#guru #tunjangan profesi #kategori