RADAR BOGOR – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menghadirkan layanan publik bernama “Lapor Pak Purbaya”, yang dikhususkan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait beberapa masalah pajak dan bea cukai.
Dalam wawancara di Direktorat Jenderal Pajak, Purbaya menegaskan bahwa layanan ini dibuat sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
“Saya pernah berjanji, khusus masalah Bea Cukai dan Pajak bisa langsung lapor Pak Purbaya. Nomornya ini,” ujarnya.
Layanan ini dapat diakses mulai Rabu, 15 Oktober 2025, melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 0822-4040-6600.
Purbaya menjelaskan, layanan ini ditujukan bagi publik yang ingin mengadukan keluhan mengenai masalah pajak, pegawai pajak, atau petugas bea cukai yang diduga melakukan pelanggaran.
Baca Juga: TPG Triwulan 3 Tahap 2 Akan Cair Pekan Ini! Guru Bisa Cek Kode 08 di Info GTK, Begini Cara Pastinya
“WhatsApp-nya sudah aktif, jadi masyarakat bisa langsung mengirimkan keluhannya. Semua keluhan pasti dicatat, meskipun tidak semuanya langsung mendapatkan jawaban,” jelas Purbaya.
Ia menambahkan, tim khusus akan menyeleksi pengaduan yang paling signifikan untuk kemudian divalidasi kebenarannya sebelum dilakukan tindak lanjut.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa setiap pengaduan akan ditindaklanjuti secara maksimal. Jika masalah terkait kesalahan petugas, langkah tegas akan diambil terhadap petugas bersangkutan.
Sebaliknya, jika pengaduan tidak valid, pihak yang melapor akan diberi klarifikasi.
Baca Juga: Ramen Ramein, Kedai Ramen Murah di Kota Bogor dengan Harga Terjangkau yang Sudah ada Sejak 2014
Layanan “Lapor Pak Purbaya” diharapkan menjadi sarana efektif bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, masukan, dan keluhan terkait pajak dan bea cukai, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas instansi keuangan negara. (*)