RADAR BOGOR - Kabar gembira datang dari guru-guru ASN bersertifikasi di berbagai wilayah mengenai tunjangan profesi guru tambahan di akhir tahun ini.
Pencairan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN 100 persen, yang diberikan bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, dilaporkan sudah terealisasi di sejumlah kabupaten/kota pada tahun 2025.
Laporan ini menunjukkan bahwa meskipun tunjangan profesi guru ASN Triwulan 3 masih seret, tunjangan tambahan ini sudah dinikmati oleh guru di berbagai jenjang sekolah.
Cek Daerah yang Sudah Mencairkan Tambahan TPG 100 Persen
Berdasarkan laporan di lapangan, pencairan tambahan TPG 100 persen (sebesar satu kali gaji pokok) sudah terjadi di beberapa daerah, baik untuk anggaran 2025 maupun pembayaran rapel tahun sebelumnya.
Pulau Jawa
Pencairan telah berlangsung di Rembang (Jawa Tengah), Jember (Jawa Timur), dan Subang (Jawa Barat) yang mencairkan THR dan Gaji 13 TPG 100 persen sebesar satu kali gaji pokok.
Di Banten, Kabupaten Lebak juga melaporkan pencairan THR TPG 100 persen tahun 2025.
Pulau Sumatera
Di Sumatera Utara, daerah Batubara dan Humbang Hasundutan sudah mencairkan tambahan TPG 100 persen.
Sementara itu, guru SMK di Jambi sudah menerima THR TPG, meskipun Gaji 13-nya belum cair. Di Aceh Tenggara, THR dan Gaji 13 tahun 2024 dan 2023 sudah cair, sementara guru-guru berharap tambahan untuk 2025 juga bisa segera terealisasi.
Pulau Sulawesi
Di Sulawesi Barat, khususnya di Kecamatan Polewali, tambahan TPG dan Gaji 13 tahun 2025 untuk jenjang SD dan SMP sudah cair sejak minggu kedua bulan Juni.
Di Sulawesi Selatan, tambahan TPG dan TPG THR/Gaji 13 tahun 2024 sudah masuk, khususnya di Makassar, Kepulauan Selayar, dan Pintrang.
Terakhir, di Sulawesi Tengah, Parigi Moutong dilaporkan menjadi salah satu daerah yang cepat dalam mencairkan tambahan TPG 100 persen dalam THR tahun 2025.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Tunjangan Tambahan Ini?
Tambahan TPG sebesar 100 persen ini memiliki kriteria penerima yang sangat spesifik dan tidak diberikan kepada semua guru bersertifikasi.
1. Guru ASN yang Tidak Menerima Tukin/TPP
Tunjangan Tambahan TPG 100 persen ini hanya diberikan kepada guru PNS atau ASN yang tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) per bulan dari pemerintah daerah.
2. Bergantung pada Keuangan Daerah
Pencairan tunjangan tambahan ini sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing kabupaten/kota.
Kapan Tambahan TPG Ini Biasanya Cair?
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, tambahan TPG 100 persen ini sering kali dicairkan oleh pemerintah daerah menjelang hari raya tertentu.
Namun, karena pencairan didasarkan pada keputusan dan kondisi finansial daerah, ada wilayah yang cepat mencairkan dan ada pula yang mengalami keterlambatan.
Bagi guru ASN yang memenuhi kriteria (tidak mendapat Tukin/TPP), Anda dapat memantau pengumuman dari BKD atau dinas terkait di daerah masing-masing.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga