RADAR BOGOR - Para guru bersertifikasi patut bernapas lega. Proses validasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tahap 3 untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025 telah berhasil diselesaikan oleh admin Info GTK pada malam 15 Oktober 2025.
Meskipun sempat terkendala masalah server, hasil validasi SKTP tunjangan profesi guru ini diharapkan sudah dapat dilihat oleh seluruh guru di laman Info GTK masing-masing mulai pagi hari ini, 16 Oktober 2025.
Setelah validasi SKTP tunjangan profesi guru di laman Info GTK tahap 3 selesai, ada beberapa perubahan status yang harus Anda perhatikan.
Berikut beberapa poin pentingnya:
1. Dari Merah ke Hijau (Valid)
Bagi guru yang statusnya sebelumnya "Belum Valid" (misalnya kode 02) karena masalah data (seperti ijazah, NIK, atau perbedaan pangkat/golongan), dan sudah melakukan perbaikan data, harapannya status akan langsung berubah menjadi "Valid" (berwarna hijau).
Perubahan status ini menandakan data Anda sudah akurat dan siap untuk diproses lebih lanjut.
2. Status Kode 16 Sudah Aman
Bagi guru yang sudah memiliki status kode 16 (menunggu pengusulan oleh operator tunjangan), data Anda dinyatakan aman.
Status ini tinggal menunggu proses pengusulan ke tahap berikutnya (kode 07, 08) sebelum akhirnya dana TPG Triwulan 3 dicairkan.
Artinya, data Anda sudah masuk dalam antrian dan tinggal menunggu giliran untuk diproses ke tahap pembayaran.
Baca Juga: Tepis Isu Utang Whoosh, Luhut Tegaskan Tidak Pernah Minta APBN
Dengan selesainya validasi ini, para guru dapat memantau terus perkembangan pencairan TPG melalui akun Info GTK masing-masing.
Diperkirakan proses pencairan akan segera dimulai dalam waktu dekat setelah status SKTP Anda berubah menjadi "Valid".
Kecepatan pencairan mungkin bervariasi tergantung kebijakan daerah, namun setidaknya satu hambatan besar sudah terlewati.
Keterangan Tambahan untuk Guru Honorer dan PPPK
Perlu diingat, proses validasi ini juga berlaku bagi guru honorer dan PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Apabila ada kendala data, segeralah berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga