Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Banyak Info GTK Berubah Jadi Valid Usai Validasi Tahap 3 Hari Ini, Siap-siap Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 Cair

Robecca Sesaria • Jumat, 17 Oktober 2025 | 06:19 WIB
Unggahan salah satu guru yang menyatakan bahwa kode di Info GTK berubah.
Unggahan salah satu guru yang menyatakan bahwa kode di Info GTK berubah.

RADAR BOGOR - Perubahan penting terjadi pada kode Info GTK pada Kamis, 16 Oktober 2025, setelah selesainya validasi tahap 3 TPG (Tunjangan Profesi Guru) triwulan 3.

Perubahan ini terutama ditunggu oleh guru yang sebelumnya memiliki kode 02 (Belum Valid/Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat).

Bagi guru yang kode Info GTK-nya berubah dari 02 menjadi 16 (Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan), ini menandakan bahwa status Info GTK sudah valid, namun penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) masih menunggu pengusulan dari operator tunjangan.

Pencairan TPG triwulan 3 kali ini berbeda karena dilakukan langsung dari pusat ke rekening penerima melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), yang menyebabkan pencairan belum merata.

Mekanisme Penyaluran TPG Triwulan 3 (Guru ASN Daerah) secara langsung melibatkan beberapa tahapan:

· Guru ASN Daerah: Menginput atau mengupdate data di Dapodik (Contoh: beban kerja, golongan ruang, dan lain-lain).

· Dinas Pendidikan (Kemendikdasmen): Melakukan verifikasi data Dapodik agar akurat, kemudian Puslapdik memvalidasi data sesuai Juknis.

· Dinas Pendidikan: Memberikan persetujuan atas hasil validasi.

· Kemendikdasmen: Menetapkan penerima TPG dan menerbitkan surat rekomendasi ke DJPK.

· Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK): Memverifikasi nilai penyaluran dan membuat Nota Dinas Rekomendasi Salur ke Ditjen Perbendaharaan.

· Ditjen Perbendaharaan (melalui 172 KPPN di Daerah): Menerbitkan SPP dan SP2D untuk penyaluran langsung ke rekening guru.

Admin Info GTK mengingatkan agar rekening penerima TPG tetap aktif untuk mempermudah pembayaran triwulan berikutnya.

Selain itu, pada pencairan TPG Triwulan 3 ini akan ada pembaruan SKTP karena SKTP yang terbit pada triwulan 1 sudah tidak berlaku lagi (masa aktif SKTP hanya 6 bulan atau satu semester).***

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#tpg #bogor #guru #GTK