RADAR BOGOR - Kabar gembira datang bagi para guru penerima Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 3.
Berdasarkan pembaruan terbaru, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk Triwulan 3 (periode Juli hingga Desember) telah resmi dirilis.
Per tanggal 16 Oktober 2025, hasil validasi SKTP terbaru sudah tersedia, dan banyak guru mendapati status validasi mereka telah berubah.
Perkembangan ini menandakan bahwa proses pencairan TPG akan segera dimulai.
Proses dan Status Validasi Info GTK
Bagi Bapak Ibu guru, sangat penting untuk memeriksa status validasi di Info GTK masing-masing. Perubahan status ini menunjukkan kesiapan data guru untuk diproses lebih lanjut:
- Status Berubah dari Tidak Valid Menjadi Valid (Kode 16)
Beberapa guru yang sebelumnya memiliki status TPG belum valid (kode 02), kini statusnya telah berubah menjadi valid.
Perubahan ini terjadi setelah adanya penarikan data dari server Badan Kepegawaian Negara (BKN), memastikan kesesuaian data kepangkatan dan golongan antara Dapodik dan BKN.
Kode 16:
- Status: Sudah Valid.
- Arti: Semua data guru (NIK, NUPTK, beban mengajar, dll.) sudah sesuai dan valid.
- Tindak Lanjut: Tinggal menunggu pengusulan oleh operator tunjangan. Pastikan operator segera melakukan pengusulan untuk menghindari keterlambatan pencairan.
- Menunggu Penerbitan SKTP (Kode 07)
Kode 07:
- Status: Sudah Valid.
- Arti: Guru tinggal menunggu proses penerbitan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi.
- SKTP Sudah Terbit (Kode 08)
Kode 08:
- Status: Sudah Terbit SKTP.
- Arti: Ini adalah kabar baik, karena status sudah valid dan SKTP telah terbit (tanggal terbit SKTP terbaru terpantau pada 15 Oktober 2025).
- Tindak Lanjut: Guru hanya tinggal menunggu proses pencairan tunjangan masuk ke rekening bank.
Mekanisme dan Estimasi Waktu Pencairan
Setelah SKTP terbit, pencairan dana TPG Triwulan 3 tidak dapat langsung masuk ke rekening. Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pusat sebelum dana dicairkan.
Proses ini berlaku untuk rombongan yang sudah terbit SKTP pada tanggal 7 Oktober dan yang terbaru.
Berikut adalah alur proses pencairan TPG:
- Pengolahan Data Awal: Proses dimulai dengan pemeriksaan ulang data rekening dan gaji pokok guru.
- Pemotongan BPJS: Data yang sudah lolos akan dikirim ke BPJS untuk proses pemotongan iuran, yang memakan waktu minimal 3 hari.
- Pengiriman ke Kemenkeu: Setelah dari BPJS, data dikirim ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
- Proses di Kemenkeu: Tahap ini seringkali tidak dapat diprediksi karena terkait masalah persuratan antar instansi, dengan estimasi waktu minimal satu minggu.
Secara total, seluruh proses pencairan sejak SK terbit hingga dana masuk ke rekening diperkirakan memakan waktu antara 7 sampai 14 hari.
Oleh karena itu, bagi Bapak Ibu guru yang SKTP-nya sudah terbit, mohon bersabar dan terus memantau status di Info GTK sambil menanti dana TPG Triwulan 3 masuk ke rekening.***
Editor : Eka Rahmawati