RADAR BOGOR - Proses penarikan data Info GTK untuk TPG (Tunjangan Profesi Guru) triwulan 3 tahun 2025 merupakan langkah krusial dalam pencairan dana sertifikasi guru.
Proses ini mengharuskan data guru valid dan sinkron antara Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan sistem Info GTK.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, penarikan data dibagi menjadi empat periode terpisah untuk memberikan kesempatan perbaikan data secara bertahap dan memastikan akurasi sebelum validasi final.
Jadwal penarikan data tersebut adalah sebagai berikut:
- Tahap 1: Berlangsung dari tanggal 1 hingga 11 Oktober 2025.
- Tahap 2: Saat ini sedang berjalan, yaitu dari tanggal 13 hingga 18 Oktober 2025.
- Tahap 3: Dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 20 hingga 25 Oktober 2025.
- Tahap 4: Sebagai tahap akhir, akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 31 Oktober 2025.
Meskipun proses telah mencapai tahap 2, dan waktu untuk validasi semakin terbatas, disayangkan masih banyak guru yang menghadapi kendala.
Status kode 02 di Info GTK, yang menandakan bahwa data belum valid untuk proses pencairan TPG, masih belum berubah pada sejumlah guru.
Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran dan memerlukan tindakan perbaikan segera.
Belum berubahnya kode 02 ini mengindikasikan adanya masalah yang menghambat sistem untuk memvalidasi data guru.
Berikut adalah kemungkinan penyebab utama mengapa status validasi (kode 02) di Info GTK tidak berubah dan langkah-langkah detail untuk mengatasinya:
- NIK Tidak Valid
Minta bantuan Operator Sekolah untuk mengakses Verval PTK dan memperbaiki data yang bermasalah.
- Belum Terbaca sebagai Guru Wali
Pastikan Operator sudah menginput tugas tambahan sebagai guru wali dan sudah membuat Rombongan Belajar (Rombel) guru wali yang di dalamnya sudah dimasukkan data siswa.
- Perbedaan Pangkat/Golongan
Jika ada perbedaan di Info GTK, klik "update" di Info GTK. Ini diperlukan agar besaran tunjangan sertifikasi sesuai dengan golongan terbaru Anda.
- Jam Tatap Muka 12 Jam (SMP/SMA/SMK)
Coba tambahkan tugas tambahan seperti wakil Kepala Sekolah (maksimal 3 orang per sekolah), Kepala Perpustakaan, atau Kepala Laboratorium, yang masing-masing dihitung setara 12 jam.
- Jam Tatap Muka 16 Jam
Baca Juga: Diduga Jadi Pelaku Tabrak Lari, Sopir Mobil Kijang di Gunung Putri Bogor Diamuk Warga
Dapat ditambahkan tugas seperti wali kelas (2 jam), pengurus organisasi (1–2 jam), guru piket (1 jam), atau guru wali (dihitung 2 jam).
- Tugas Tambahan Belum Valid
Pastikan nomor SK tugas tambahan diperbarui ke tahun 2025, idealnya diperbarui setiap tahun ajaran baru.
- Guru Sekolah Swasta
Jika muncul masalah di Info GTK terkait status kepegawaian, ubah status kepegawaian menjadi Guru Tetap Yayasan.
Catatan Penting: Penarikan data minggu ini hasilnya direncanakan minggu depan. Jika perbaikan catatan masalah di Info GTK terlambat dilakukan, validasi data bisa melompat langsung ke tahap 4.***
Editor : Eka Rahmawati