RADAR BOGOR - Kabar menggembirakan datang bagi para guru di seluruh Indonesia, setelah sekian lama menunggu kepastian, kini hasil validasi SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) untuk Triwulan 3 Tahun 2025 resmi dirilis pada 16 Oktober 2025.
Sejumlah guru yang sebelumnya memiliki status belum valid kini telah dinyatakan valid dengan kode 16, menandakan data mereka sudah lengkap dan sesuai antara Dapodik dan BKN.
Salah satu contohnya adalah guru dengan golongan 3B. Awalnya, statusnya tidak valid karena perbedaan data antara pangkat dan golongan di sistem.
Namun, setelah dilakukan tarik data dari server BKN, status tersebut langsung berubah menjadi valid.
Baca Juga: Aplikasi Nyari Gawe Capai Puluhan Ribu Pelamar, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Minta Perusahaan Aktif Perbaharui Data
Lebih lanjut, guru yang sudah mencapai kode 07 kini berada pada tahap menunggu penerbitan SKTP.
Sedangkan kode 08 menjadi tanda bahwa SKTP sudah terbit dan tinggal menunggu proses pencairan tunjangan.
Pencairan tunjangan tidak bisa langsung masuk ke rekening guru setelah SKTP terbit. Ada sejumlah tahapan administratif yang harus dilalui.
Baca Juga: Pencairan Bansos Besar-Besaran Oktober 2025, PKH, BPNT, Plus Dua Bansos Tambahan Mulai Masuk ke Rekening KPM
Mulai dari validasi rekening, pengecekan gaji pokok, pemotongan BPJS, hingga pengiriman ke Kemenkeu. Rata-rata butuh waktu 7 hingga 14 hari kerja sejak proses dimulai.
Dengan demikian, para guru yang SK-nya terbit tanggal 7 Oktober 2025 dipastikan akan ikut dalam gelombang pencairan tahap kedua Triwulan 3.
Meski demikian, pihak terkait tetap mengingatkan agar para guru bersabar hingga semua proses selesai di tingkat Kemenkeu.
Kini, ribuan guru di seluruh Indonesia mulai ramai-ramai mengecek status Info GTK mereka dengan penuh harapan.
Tanda valid, SKTP terbit, dan kode 08 kini menjadi tiga kata ajaib yang ditunggu oleh para pejuang pendidikan di penghujung tahun 2025 ini.