Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

SKTP 2025 Terbit, Guru yang Punya Kode Ini Siap Tersenyum Lebar, tapi yang Masih Kode 16 di Info GTK Wajib Segera Lakukan Hal Ini

Khairunnisa RB • Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:02 WIB

Ilustrasi: Guru saat mengajar di kelas.
Ilustrasi: Guru saat mengajar di kelas.


RADAR BOGOR - Setelah sekian minggu penuh penantian dan kegelisahan kabar yang ditunggu-tunggu datang juga. SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) untuk Triwulan 3 Tahun 2025 resmi dirilis.

Menurut update terbaru, proses validasi terbaru di Info GTK menunjukkan sejumlah perubahan penting pada status para guru.

Kini, banyak guru yang semula berstatus tidak valid (kode 02) telah berubah menjadi valid (kode 16) setelah sistem melakukan sinkronisasi data antara Dapodik dan BKN.

Perubahan status ini menandakan bahwa seluruh data guru mulai dari NIK, NUPTK, beban mengajar, hingga golongan pangkat sudah sesuai dan siap diusulkan oleh operator tunjangan.

Baca Juga: Kabar Gembira 17 Oktober 2025, Bansos PKH dan BPNT Cair di Tiga Bank Ini, Serta Ada Dua Bansos Lain Turut Disalurkan

Sementara itu, guru yang kini sudah mencapai kode 07 menandakan tahap menunggu penerbitan SKTP.

Selain itu, yang kode 08 menjadi tanda bahwa SKTP-nya sudah keluar dan pencairan sedang dijadwalkan.

Contoh SKTP dengan tanggal terbit 15 Oktober 2025, untuk periode Juli–Desember 2025, menunjukkan bahwa proses administratif benar-benar sudah berjalan.

Proses ini tidak bisa instan karena melibatkan banyak instansi.

Baca Juga: Protes Gara-Gara Tambang Parung Panjang Ditutup, Warga Bogor Ini Bertemu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Siap Dipekerjakan di Proyek Pemprov Jabar

Dari BPJS butuh waktu sekitar tiga hari, lalu dari Kemenkeu sekitar seminggu. Jadi rata-rata 7 sampai 14 hari sejak proses dimulai baru bisa cair ke rekening.

Artinya, bagi guru yang SK-nya terbit tanggal 7 Oktober, kemungkinan besar akan menerima pencairan antara akhir Oktober hingga awal November 2025.

Dengan begitu, Triwulan 3 TPG (Tunjangan Profesi Guru) dapat segera dinikmati oleh para pendidik yang telah lama menantikan hak mereka.

Namun, bagi guru yang statusnya masih kode 16, sebaiknya segera berkoordinasi dengan operator sekolah agar pengusulan segera dilakukan dan tidak tertinggal gelombang pencairan berikutnya.

Dengan SKTP yang sudah rilis, gelombang pencairan TPG Triwulan 3 kini resmi dimulai.

Harapan besar pun mengalir dari ribuan guru di seluruh Indonesia agar hak mereka segera masuk ke rekening, menjadi bukti penghargaan atas pengabdian tanpa batas di dunia pendidikan.

Editor : Eka Rahmawati
#Info gtk #guru #SKTP