Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bukan Sekadar Update Info GTK, Ini Arti Kode Merah, Kuning, dan Hijau di Validasi SKTP Tahap 3, Guru Diminta Lakukan Ini Sebelum Tunjangan Cair

Khairunnisa RB • Jumat, 17 Oktober 2025 | 14:31 WIB

Ilustrasi: Ruang kelas tempat belajar mengajar.
Ilustrasi: Ruang kelas tempat belajar mengajar.


RADAR BOGOR - Gelombang antusiasme tengah menyelimuti para pendidik di seluruh Indonesia. Validasi SKTP tahap 3 tahun 2025 kini memasuki tahap akhir setelah sempat tertunda akibat gangguan jaringan di server Kemdikbud.

Namun di balik kabar baik ini, banyak guru masih kebingungan dengan arti kode warna dan angka yang muncul di laman Info GTK mereka.

Sebelumnya, pada 15 Oktober 2025 malam, admin DBL GTK mengumumkan bahwa validasi tertunda karena kendala teknis pada jaringan infrastruktur Kemdikbud.

Beruntung, proses tersebut kini telah berhasil diselesaikan.

Guru dapat melakukan pengecekan hasil validasi mulai 16 Oktober 2025 pagi, meski sistem GTK sempat menampilkan status “dalam perbaikan”.

Di sistem Info GTK, terdapat indikator warna dan kode numerik yang menunjukkan status kelayakan data untuk pencairan tunjangan profesi.

Merah (Kode 02): Data belum valid. Biasanya disebabkan perbedaan antara data BKN dan Dapodik, terutama di bagian pangkat, golongan, atau gaji pokok.

Kuning (Kode 16): Sedang menunggu pengusulan operator tunjangan. Data guru sudah aman, hanya menunggu proses administratif.

Baca Juga: Akhirnya Terjawab SKTP Triwulan 3 Resmi Dirilis, Guru Buruan Cek Kode 16, 07, dan 08 di Info GTK, Siap-Siap Masuk Rekening

Hijau (Kode 07/08): Data sudah valid dan siap untuk proses pencairan TPG triwulan.

Untuk memperbaiki status merah, guru wajib melakukan sinkronisasi data dengan sistem BKN melalui MySAPK/MyASN.

Setelah update berhasil, lakukan ulang klik “Tarik Data ASN” pada laman Info GTK agar perubahan terdeteksi.

Berikut langkah praktis yang disarankan oleh tim GTK:

1. Masuk ke laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Pilih menu Update Data ASN.

3. Klik Tarik Data dari Server BKN.

4. Tunggu beberapa saat hingga data muncul dan disimpan di database GTK.

Jika masih terdapat perbedaan, lakukan perbaikan langsung melalui aplikasi MySAPK dan hubungi BKD/BKPSDM setempat.

Proses ini penting untuk memastikan bahwa seluruh data guru benar-benar akurat dan sesuai dengan rekaman di pusat data ASN.

Proses validasi SKTP ini mengacu pada Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, yang menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Baca Juga: Banyak Info GTK Berubah Jadi Valid Usai Validasi Tahap 3 Hari Ini, Siap-siap Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 Cair

Guru diwajibkan menjalankan lima kegiatan pokok utama, termasuk pembimbingan dan pelatihan siswa dalam kegiatan kokurikuler maupun ekstrakurikuler.

Khusus bagi guru wali, peraturan baru ini menetapkan bahwa tugas pendampingan murid dihitung ekuivalen dengan dua jam tatap muka per minggu sebuah kebijakan yang diharapkan meningkatkan semangat dan profesionalisme guru dalam mendampingi peserta didik.

Bagi guru yang sudah dinyatakan valid, tahap berikutnya adalah pengusulan oleh operator tunjangan sebelum dana TPG triwulan 3 masuk ke rekening masing-masing.

Diperkirakan, proses pencairan berlangsung mulai akhir Oktober hingga awal November 2025, bergantung pada kesiapan administrasi di tiap daerah.

Validasi SKTP tahap 3 ini menjadi penentu utama kelancaran pencairan tunjangan profesi guru tahun 2025.

Pastikan seluruh data anda benar dan sinkron dengan sistem BKN agar tidak tertunda dalam proses pembayaran.

Pantau terus laman Info GTK dan jangan lupa berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan jika ada kendala teknis.

Editor : Eka Rahmawati
#Info gtk #guru #SKTP