RADAR BOGOR - Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menjelaskan bahwa proses penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), termasuk balik nama dan layanan sejenisnya, kini jauh lebih mudah dan cepat dilakukan.
Menurutnya, masyarakat sering kali menganggap pengurusan BPKB itu rumit, padahal sebenarnya prosedurnya sangat sederhana.
“Sebenarnya proses penggantian atau balik nama BPKB itu hal yang mudah. Namun, kadang masyarakat tidak begitu paham dan enggan mengurus sendiri karena dianggap ribet,” ujar Sumardji di YouTube NTMC Korlantas Polri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan langkah pertama yang perlu diperhatikan adalah melengkapi seluruh persyaratan dokumen sebelum datang ke kantor pelayanan.
Dokumen tersebut antara lain KTP, surat bermeterai, surat kuasa (jika diwakilkan), serta BPKB dan STNK asli.
“Untuk balik nama, pastikan juga membawa bukti pemindahtanganan kepemilikan, surat pengantar mutasi dari wilayah asal kendaraan, serta hasil cek fisik kendaraan,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat yang melakukan Biaya Balik Nama (BBN) juga wajib menyiapkan kuitansi pembelian kendaraan sebagai bukti transaksi.
“Kalau semua syarat sudah lengkap, tinggal dibawa saja ke gedung BPKB,” kata Sumardji.
Ia mengakui, selama ini masyarakat lebih mengenal Samsat.
“Sekarang, pelayanan balik nama dan pengurusan BPKB dilakukan di Gedung BPKB, baik di tingkat Polda maupun Polres, tergantung wilayah masing-masing,” jelasnya.
Setelah seluruh dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh petugas, proses balik nama langsung dilakukan.
“Rata-rata waktu penyelesaian hanya sekitar 120 menit atau 2 jam, bahkan bisa lebih cepat,” ungkapnya.
Dengan sistem pelayanan yang semakin efisien ini, Korlantas Polri berharap masyarakat tidak lagi ragu untuk mengurus sendiri balik nama BPKB tanpa menggunakan jasa perantara.
“Prosesnya sangat cepat, mudah, dan transparan,” tegas Kombes Pol Sumardji. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim