Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pencairan Tunjangan Profesi Guru TW 3 Tahap 2 Mulai Berjalan, Ini Tanggal SKTP yang Menjadi Prioritas, Cek Juga Pembaruan dari Admin Info GTK

Robecca Sesaria • Jumat, 17 Oktober 2025 | 21:20 WIB

Ilustrasi guru yang sedang mengajar di sekolah
Ilustrasi guru yang sedang mengajar di sekolah
 

RADAR BOGOR - Kabar baik mengenai penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan juga validasi di Info GTK.

Proses pencairan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi untuk triwulan 3 (TW 3) sudah mulai berjalan. Selain itu, ada aturan terbaru dan penting terkait validasi data di Info GTK yang wajib dipahami semua guru bersertifikasi.

Pencairan tunjangan profesi guru TW 3 dilaporkan sudah mulai berjalan sejak awal Oktober 2025 untuk tahap pertama, dan saat ini, proses telah dilanjutkan ke tahap 2, melihat Info GTK.

Pada tahap kedua ini secara khusus menargetkan guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya telah terbit per tanggal 7 Oktober.

Admin GTK menjelaskan bahwa proses pencairan dana tidak dapat langsung masuk ke rekening guru karena harus melewati mekanisme birokrasi yang terstruktur.

1. Validasi Awal Data

Baca Juga: Promo Menarik Bulan Oktober, The Jungle Sediakan Paket Berenang dan Main Flying Fox

Dimulai dengan pengecekan dan validasi data esensial, yakni rekening bank dan gaji pokok.

2. Verifikasi BPJS

Data guru kemudian dikirimkan ke BPJS untuk dilakukan pemotongan iuran, proses ini membutuhkan waktu minimal 3 hari kerja.

3. Keterlibatan Kemenkeu

Baca Juga: Kemensos Bocorkan 8 Kategori yang Tidak Berhak Menerima Bansos BPNT Tahap 4 Tahun 2025, Guru Salah Satunya

Setelah dari BPJS, data beralih ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Fase di Kemenkeu ini seringkali menjadi yang terlama dan sulit diprediksi, karena melibatkan persuratan antar instansi yang dapat memakan waktu minimal 1 minggu.

Secara total, perkiraan waktu yang dibutuhkan sejak data guru diproses hingga TPG TW 3 benar-benar masuk ke rekening bank adalah antara 7 hingga 14 hari kerja.

Para guru diimbau untuk bersabar dan memantau status rekening masing-masing.

Pembaruan Penting dari Admin Info GTK

Selain informasi pencairan, Admin Info GTK juga menyampaikan lima poin krusial terkait validasi data di Dapodik yang harus segera diperhatikan guru untuk memastikan TPG di masa mendatang berjalan lancar.

1. TMT SK Tugas Tambahan

Tanggal Mulai Tugas (TMT) pada SK tugas tambahan utama dan tugas tambahan lain harus diperbaharui paling lambat 1 Januari 2025.

2. Pengangkatan Kepala Sekolah

Khusus Kepala Sekolah Negeri dengan pengangkatan definitif tahun 2024–2025, proses harus sudah melalui aplikasi KSPS (Kepala Satuan Pendidikan)

3. Tugas Guru Wali

Kepala Satuan Pendidikan wajib memberikan penugasan guru wali kepada semua guru jenjang SMP, SMA, dan sederajat

4. Usulan SKTP Guru Honorer

Proses pengusulan SKTP untuk guru honorer kini akan sangat mempertimbangkan SK honorer yang dimiliki oleh guru tersebut.

5. Gaji Pokok PPPK Tahun 2025

Terdapat dua ketentuan gaji untuk PPPK yang diangkat tahun 2025. Gaji akan mengikuti ASN jika Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)-nya sebelum Juli 2025.

Sementara itu, gaji akan tetap sebagai honorer jika SPMT-nya sesudah Juli 2025.

Pembaruan-pembaruan ini menunjukkan fokus pemerintah pada penertiban administrasi dan sinkronisasi data guru di Dapodik dan Info GTK, yang merupakan prasyarat utama dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi.

Para guru disarankan untuk segera berkoordinasi dengan operator sekolah untuk memastikan semua data sudah sesuai dengan regulasi terbaru.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#Info gtk #guru #tunjangan profesi #SKTP