RADAR BOGOR - Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sebaiknya segera melakukan pengurusan ke kantor pelayanan BPKB.
Pasalnya, proses pengurusan dokumen ini belum dapat dilakukan secara online.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji menegaskan, setiap pengurusan BPKB, baik cetak ulang (printing) maupun BPKB elektronik, tetap harus dilakukan secara langsung di kantor pelayanan BPKB.
“Apabila BPKB hilang maka wajib datang langsung ke kantor BPKB, tidak bisa online. Sekali lagi, tidak bisa online,” ujar Kombes Pol Sumardji menegaskan.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengurus BPKB yang hilang atau rusak wajib datang ke kantor BPKB terdekat untuk memastikan keabsahan dan keamanan dokumen kepemilikan kendaraan tersebut. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim