Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

BPKB Hilang atau Rusak? Ini Penjelasan Korlantas Polri, Tak Bisa Diurus Secara Online

Lucky Lukman Nul Hakim • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 06:23 WIB
Ilustrasi BPKB
Ilustrasi BPKB

RADAR BOGOR - Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sebaiknya segera melakukan pengurusan ke kantor pelayanan BPKB.

Pasalnya, proses pengurusan dokumen ini belum dapat dilakukan secara online.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji menegaskan, setiap pengurusan BPKB, baik cetak ulang (printing) maupun BPKB elektronik, tetap harus dilakukan secara langsung di kantor pelayanan BPKB.

“Apabila BPKB hilang maka wajib datang langsung ke kantor BPKB, tidak bisa online. Sekali lagi, tidak bisa online,” ujar Kombes Pol Sumardji menegaskan.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengurus BPKB yang hilang atau rusak wajib datang ke kantor BPKB terdekat untuk memastikan keabsahan dan keamanan dokumen kepemilikan kendaraan tersebut. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#korlantas polri #Kombes Pol Sumardji #bpkb