RADAR BOGOR - Brigadir Susan Yoku, anggota Korlantas Polri sekaligus host YouTube NTMC Korlantas, mengingatkan pentingnya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) lebih dari sekadar bukti pembayaran pajak kendaraan.
STNK ini merupakan identitas resmi kendaraan yang sangat penting.
Susan menekankan, jika STNK hilang dan tidak segera dilaporkan, dokumen tersebut bisa disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ada kasus di mana STNK asli tetap tercatat atas nama pemilik, tetapi kendaraan palsu digunakan untuk kejahatan. Pemilik yang namanya tercatat di STNK bisa ikut terseret kasus hukum,” jelasnya.
Bayangkan jika STNK jatuh ke tangan orang lain dan dipakai untuk kendaraan bodong.
Jika terjadi kecelakaan atau aktivitas kriminal, berpotensi dipanggil sebagai saksi bahkan tersangka.
"Oleh karena itu, segera laporkan STNK hilang ke pihak kepolisian untuk mencegah risiko hukum di masa mendatang," ujarnya. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim