Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kejagung Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi dari Perkara Tiga Grup Besar Rp13,255 Triliun, Begini Pesan Khusus Presiden Prabowo Subianto

Lucky Lukman Nul Hakim • Selasa, 21 Oktober 2025 | 03:05 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan penjelasan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan penjelasan kepada Presiden Prabowo Subianto.

RADAR BOGOR - Pemerintah Indonesia kembali menerima dana hasil rampasan dari tindak pidana korupsi senilai belasan triliun rupiah.  

Penyerahan uang tersebut dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai bentuk nyata pemulihan kerugian keuangan negara.

Burhanuddin menjelaskan, barang rampasan negara berupa uang sudah pihaknya eksekusi dan serahkan kepada Kementerian Keuangan.

Baca Juga: SMAIT BBS Raih Prestasi Gemilang di Bogor Open X Handball Championship 2025

Totalnya, kata dia, mencapai Rp13,255 triliun.

"Namun karena keterbatasan tempat, yang kami tampilkan secara simbolis hanya sekitar Rp2,4 triliun,” ujar Burhanuddin, Senin 21 Oktober 2025.

Dana tersebut berasal dari perkara korupsi yang melibatkan tiga grup besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca Juga: Ada Kabar Gembira! Bansos Tambahan Rp300 Ribu Resmi Disalurkan Pemerintah Oktober-Desember 2025, Cek Tingkat Desil Segera

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Rinciannya, Wilmar Group telah menyerahkan Rp 11,88 triliun, Permata Hijau Group sebesar Rp 1,86 triliun, dan Musim Mas Group sejumlah Rp 1,8 triliun.

Sementara sisanya, Rp 4,4 triliun, akan disetorkan secara bertahap dengan jaminan kebun kelapa sawit.

Baca Juga: Kabar Terkini, Bansos ATENSI YAPI Cair Akhir Bulan Ini, Simak Syarat hingga Periksa Nama KPM

“Musim Mas dan Permata Hijau meminta penundaan karena kondisi ekonomi. Kami beri waktu dengan syarat kebun sawit dijadikan jaminan. Kami tidak ingin penyelesaian ini berlarut-larut,” tegas Burhanuddin.

Prioritaskan Penegakan Korupsi yang Berdampak ke Rakyat

Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan Agung kini fokus pada penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung pada masyarakat luas.

Baca Juga: Update Terbaru! Penerima Bansos BLT Kesra 900 Ribu Oktober-Desember 2025 Capai Jutaan KPM, Begini Cara Cek Saldo KKS

Ia menjelaskan, pihaknya mendahulukan sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup rakyat, seperti gula, baja hingga garam.

Ia menambahkan, keberhasilan pemulihan aset ini mencerminkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi.

“Semua ini untuk kemakmuran rakyat dan memastikan uang negara kembali ke kas demi pembangunan,” tambahnya.

Sejalan dengan Arahan Presiden Prabowo

Langkah Kejagung tersebut mendapat apresiasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Baca Juga: Pencairan BLT Kesra 2025 Dimulai, Bantuan Rp900.000 Disalurkan ke KPM Secara Bertahap Lewat PT Pos dan KKS Himbara

“Setiap rupiah dari uang rakyat harus kembali untuk rakyat,” tegas Prabowo saat menyaksikan penyerahan dana rampasan tersebut di Kejagung.

Presiden juga memberikan penghargaan tinggi kepada jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dan komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi. Ia menilai, tindakan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas dan menegakkan keadilan ekonomi nasional.

Dana Triliunan Bisa Ubah Wajah Pembangunan

Prabowo menilai, dana Rp13 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bila dikelola secara optimal.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subainto Hadiri Penyerahan Rp13,25 Triliun Uang Kerugian Negara dari Kasus Korupsi CPO, Begini Katanya

“Dengan Rp 13 triliun ini, kita bisa memperbaiki atau merenovasi lebih dari 8.000 sekolah. Kalau untuk pembangunan kampung nelayan, dengan anggaran Rp 22 miliar per kampung, kita bisa bangun banyak fasilitas yang selama 80 tahun Republik ini berdiri belum pernah diperhatikan,” jelasnya.

Presiden juga menyoroti bahwa korupsi di sektor sumber daya alam merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa.

Baca Juga: Hendak Berbuat Terlarang Bersama Teman Wanitanya, Pemuda di Depok Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Ia menegaskan, pengembalian uang negara ini hanyalah bagian dari upaya besar memberantas praktik ilegal lainnya.

“Kegiatan ilegal seperti penyelundupan timah dari Bangka Belitung yang sudah berjalan hampir 20 tahun harus dihentikan. Satgas Penertiban Kawasan Hutan, TNI, Kejaksaan, Polri, dan Bea Cukai sudah bergerak bersama. Kerugian negara dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp 40 triliun per tahun,” ungkapnya.

Baca Juga: Waspada Shadow IT, Ancaman Tersembunyi dari Dalam Perusahaan, Berikut Ini Penjelasannya

Prabowo menutup dengan peringatan keras terhadap praktik tambang ilegal, under invoicing, over invoicing, hingga miss invoicing, yang disebutnya sebagai bentuk penipuan terhadap negara. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#st burhanuddin #group #Jaksa Agung #permata hijau #Wilmar #musim mas #presiden prabowo subianto