RADAR BOGOR – Masih maraknya praktik penyalahgunaan wewenang di sejumlah pemerintah daerah (Pemda), termasuk jual beli jabatan yang diduga masih terjadi di Bekasi menjadi perhatian serius Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya menganggap, kondisi tersebut mencerminkan bahwa reformasi tata kelola pemerintahan di daerah belum sepenuhnya tuntas.
Saat rapat pengendali inflasi tahun 2025 yang digelar di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin 20 Oktober 2025, Purbaya memaparkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjukkan masih banyak kasus penyelewengan di tingkat daerah dalam tiga tahun terakhir.
Ia menyebutkan beberapa contoh kasus seperti suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual-beli jabatan di Bekasi, hingga proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan, sebagai bukti bahwa perbaikan tata kelola pemerintahan belum sepenuhnya berjalan efektif.
Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, skor integritas nasional tercatat 71,53, masih berada di bawah target pemerintah sebesar 74.
Purbaya menambahkan bahwa sebagian besar pemerintah daerah masih masuk dalam kategori zona merah atau rentan terhadap korupsi, dengan rata-rata skor integritas di tingkat provinsi hanya 67, dan di tingkat kabupaten/kota sekitar 69.
KPK juga mencatat bahwa sumber utama penyimpangan di daerah berasal dari praktik jual-beli jabatan, gratifikasi, hingga intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menurut Purbaya, jika tata kelola keuangan daerah tidak segera dibenahi, maka pelaksanaan program pembangunan bisa terganggu dan berpotensi menimbulkan kebocoran anggaran.
Ia meminta kepala daerah untuk melakukan perbaikan sistem tata kelola dalam dua triwulan ke depan, sebagai salah satu syarat agar anggaran transfer ke daerah (TKD) dapat dinaikkan.
Purbaya menuturkan bahwa pemerintah pusat masih menahan peningkatan TKD karena belum adanya jaminan pengelolaan anggaran yang bersih di daerah.
Purbaya juga menegaskan pentingnya pengelolaan dana publik secara hati-hati, cepat, dan bertanggung jawab, agar dapat memperkuat ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia meyakini, percepatan dan efisiensi dalam penggunaan anggaran publik bisa membangun kepercayaan masyarakat, menarik investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih merata.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dengan kinerja yang disiplin dan tata kelola yang transparan, pemerintah pusat akan memiliki dasar kuat untuk mempertimbangkan penambahan dana bagi daerah di masa mendatang.
Menurutnya, komitmen terhadap integritas dan efisiensi anggaran menjadi kunci untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi di daerah maupun secara nasional. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim