Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 Sudah Masuk Rekening di 33 Wilayah Ini, Wilayah Anda Termasuk? Segera Cek yuk

Robecca Sesaria • Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:31 WIB

Ilustrasi guru yang sedang mengajar di kelas. 
Ilustrasi guru yang sedang mengajar di kelas. 

RADAR BOGOR - Informasi terbaru dan menggembirakan bagi seluruh guru bersertifikasi di Indonesia. Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi dilaporkan telah dimulai secara masif di berbagai wilayah.

Kabar ini beredar luas di kalangan guru, mengonfirmasi bahwa dana TPG TW 3 (Triwulan 3) 2025 sudah mulai masuk ke rekening para pendidik, berikut ulasannya dilansir dari YouTube Wijaya Guru.

Proses pencairan ini telah menunjukkan kemajuan signifikan dan menjadi angin segar bagi para guru yang telah menanti.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan BLT Kesra bagi KPM Desil 1 sampai 4 lewat Bank Himbara dan PT Pos, Total Ada 35 Juta KPM, Catat Jadwal Pencairannya

Laporan menyebutkan bahwa Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit pada awal hingga pertengahan Oktober 2025, yakni sekitar tanggal 3, 6, 7, hingga 10 Oktober.

Beberapa laporan bahkan menyebutkan nominal pencairan TPG mencapai sekitar Rp9.340.000.

Pencairan TPG TW 3 2025 ini dilaporkan telah menjangkau puluhan daerah, mencakup guru dari berbagai jenjang dan status kepegawaian, baik untuk ASN (PNS dan PPPK) maupun non-ASN (Guru Honor) di jenjang TK, SD, SMP, hingga SMK.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Sebut Tak Ada Uang Pemprov Jabar Mengendap dalam Bentuk Deposito, bakal Berhentikan Pejabat Jika Nekat Lakukan Ini

Pulau Jawa:

Pulau Sumatera:

Pulau Kalimantan:

Indonesia Timur dan Daerah Lain (Sulawesi, Maluku, Papua, NTT):

Melihat meluasnya daerah yang sudah menerima pencairan ini, guru di daerah lain yang namanya belum disebutkan diharapkan untuk tetap bersabar.

Inti dari kabar ini adalah proses pencairan TPG TW 3 2025 sudah berjalan masif, dan dana akan segera cair secara bertahap ke seluruh rekening guru.***

Editor : Eka Rahmawati
#tunjangan profesi guru