RADAR BOGOR - Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), telah mengeluarkan kebijakan tegas mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.
Kemenpan RB menjelaskan, bahwa tidak semua PPPK paruh waktu yang bertugas akan memiliki peluang untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Kebijakan Kemenpan RB ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang secara spesifik mencantumkan 11 kategori PPPK paruh waktu yang tidak memenuhi syarat untuk beralih status ke PPPK penuh waktu.
Daftar 11 kategori PPPK paruh waktu yang tereliminasi dari peluang penuh waktu:
1. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
2. Meninggal dunia sebelum proses pengangkatan status selesai.
3. Melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar negara (Pancasila dan UUD 1945).
4. Mengalami gangguan kesehatan (jasmani atau rohani) yang secara permanen menghambat pelaksanaan tugas.
5. Memiliki catatan kinerja buruk yang konsisten atau menerima hukuman disiplin berat.
6. Terdampak oleh kebijakan restrukturisasi atau pengurangan formasi di instansi.
7. Terlibat tindak pidana berat yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
8. Sudah mencapai usia pensiun yang ditetapkan.
9. Sedang menjalani hukuman penjara dengan masa hukuman lebih dari 2 tahun.
10. Berstatus aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik.
11. Terlibat tindak pidana jabatan atau kasus yang merugikan keuangan negara.
Bagi individu yang termasuk dalam daftar 11 kategori di atas, pintu menuju status pegawai penuh waktu secara otomatis tertutup.
Meskipun demikian, mereka tetap diperbolehkan melanjutkan kontrak sebagai PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan instansi.
Sebaliknya, Deputi Bidang SDM Aparatur, Aba Subagja, menegaskan bahwa peluang menjadi PPPK penuh waktu tetap terbuka lebar bagi honorer yang tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Syarat utamanya adalah menunjukkan kinerja yang konsisten, disiplin tinggi, serta ketersediaan formasi dan anggaran instansi.
Oleh karena itu, bagi PPPK paruh waktu, kunci untuk mengamankan masa depan karier adalah dengan fokus meningkatkan integritas dan kinerja, sambil terus memantau informasi resmi mengenai ketersediaan formasi.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga