RADAR BOGOR – Bagi para guru di seluruh Indonesia ada informasi terbaru seputar pencairan tunjangan profesi guru triwulan ketiga 2025. Salah satunya mengenai SKTP.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, ada beberapa poin penting yang wajib diketahui oleh guru agar pencairan tunjangan profesi berjalan lancar dan tepat waktu, termasuk penerbitan SKTP.
Bagi guru yang SKTP miliknya sudah terbit dengan kode 08, pencairan tunjangan profesi dapat dilakukan paling cepat 10 hari dan paling lambat 14 hari setelah SKTP diterbitkan.
Proses ini tentunya tergantung kelengkapan dokumen dan validasi data di Kementerian Keuangan.
Jadi, bagi guru yang masih menunggu, tidak perlu panik karena pencairan masih sesuai jadwal.
Tidak hanya soal jadwal, ada sejumlah informasi krusial lainnya yang harus diperhatikan.
Guru bahasa Arab yang mengajar di SD, misalnya, dapat divalidasi jika ada regulasi daerah yang mendukung.
Guru PJOK, bahasa Inggris, dan seni budaya SD dapat memanfaatkan TLE atau koordinator proyek untuk mencukupi kekurangan jam mengajar sebanyak 24 jam.
Untuk guru P3K, proses pembayaran dibedakan antara SPMT sebelum dan sesudah bulan Juli.
Guru honor juga harus memiliki SK dari bupati, walikota, atau gubernur agar tunjangan provinsi bisa dibayarkan.
Sementara itu, guru yang mengampu mata pelajaran KKA dan prakarya versi baru masih menunggu regulasi resmi yang diharapkan rampung sebelum Desember 2025.
Permasalahan teknis yang sering muncul juga dijelaskan secara rinci.
Misalnya, kode sertifikat pendidik yang belum terbaca, validasi rombel mata pelajaran pilihan yang salah hitung, serta jam PKL yang belum sesuai.
Guru diimbau untuk berkoordinasi dengan operator sekolah, kepala bidang kurikulum, atau wakil kepala sekolah agar data benar dan tunjangan bisa cair tepat waktu.
Informasi ini tidak hanya bermanfaat bagi guru yang menunggu pencairan tunjangan, tetapi juga memberikan semangat dan motivasi tambahan di tengah kesibukan mengajar.
Dengan penjelasan lengkap ini, guru di seluruh Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan dokumen dan data mereka dengan benar.
Sehingga, pencairan tunjangan triwulan ketiga maupun keempat dapat berjalan tanpa hambatan, dan hak profesional guru tetap terpenuhi.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga