RADAR BOGOR - Proses pencairan tunjangan profesi guru triwulan ketiga 2025 kini semakin terang benderang. Apalagi dengan terbitnya SKTP.
Dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, ada beberapa poin krusial yang menjadi sorotan banyak guru, khususnya bagi mereka yang hingga kini belum menerima tunjangan profesi, dan juga SKTP.
Guru sudah kantongi SKTP, bisa menunggu pencairan tunjangan profesi guru antara 10–14 hari.
Namun, keberhasilan pencairan juga bergantung pada validasi data, koordinasi dengan operator sekolah, dan kelengkapan dokumen di Kementerian Keuangan.
Ini menjadi kabar gembira bagi para guru yang menunggu hak profesional mereka terpenuhi.
Beberapa hal penting tersebut antara lain guru bahasa Arab di SD bisa valid jika ada peraturan daerah, guru PJOK, seni budaya, dan bahasa Inggris dapat menambah jam melalui TLE, serta guru P3K harus melalui input data SPMT oleh Dinas Pendidikan masing-masing.
Guru honor juga harus memiliki SK resmi dari pejabat daerah agar tunjangan provinsi bisa dicairkan.
Tak hanya itu, ada sejumlah masalah teknis yang sering dihadapi guru, seperti kode sertifikat pendidik yang belum terbaca di sistem Simpton, kesalahan jumlah rombel pada mata pelajaran pilihan, hingga ketidaksesuaian jam PKL.
Semua masalah ini bisa diselesaikan dengan koordinasi intensif antara guru, operator sekolah, dan kepala bidang kurikulum.
Dengan informasi mendetail ini, guru di seluruh Indonesia kini dapat mempersiapkan dokumen, data, dan validasi dengan tepat.
Sehingga, pencairan tunjangan triwulan ketiga dan keempat diharapkan dapat berjalan lancar, tanpa kendala, dan hak profesional guru tetap terjamin.
Semua informasi tersebut merupakan hasil diskusi internal dengan admin KTK, sehingga dapat divalidasi secara langsung oleh guru.
Bagi guru yang belum menerima tunjangan, tetap tenang dan pastikan semua data terinput dengan benar, karena pencairan akan dilakukan secepatnya menjelang bulan November 2025.