Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bongkar Alur Transfer TPG TW 3: Ternyata Bukan SKTP yang Menentukan Cepatnya Cair Tunjangan Guru, tapi Dua Hal Ini

Robecca Sesaria • Kamis, 23 Oktober 2025 | 05:31 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru

RADAR BOGOR – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 (TW 3) sering kali tidak dapat dilakukan secara serentak di setiap daerah, bahkan ketika tanggal penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) guru di berbagai wilayah sama.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan guru. Namun, penyebab utamanya terletak pada mekanisme penyaluran dana.

Dilansir dari YouTube Al Kholif, perbedaan waktu transfer ini terjadi karena dua faktor utama yang saling berkaitan, yaitu penggunaan sistem batch dalam penyaluran dana dan adanya alur validasi lintas instansi yang panjang yang harus dilalui oleh setiap berkas daerah.

1. Sistem Pencairan Berdasarkan Batch

Pencairan TPG TW 3 dilakukan dalam beberapa gelombang atau tahap (batch), dan prosesnya tidak serentak di seluruh wilayah.

Prioritas Batch: Meskipun guru di daerah A dan daerah B memiliki SKTP yang terbit pada tanggal yang sama (misalnya 6 atau 7 Oktober untuk gelombang 2/tahap 2), transfer dana tetap mengikuti sistem batch.

Daerah yang mendapatkan batch lebih awal untuk proses klarifikasi dan otorisasi ke Kementerian Keuangan akan menerima transfer dana lebih dulu.

Ini berarti kecepatan transfer tidak hanya ditentukan oleh tanggal terbit SKTP, tetapi juga oleh giliran daerah dalam sistem batch untuk proses akhir di tingkat pusat.

2. Alur Proses Validasi Lintas Instansi

Setelah SKTP terbit, dana tidak langsung cair karena harus melalui serangkaian proses validasi yang memakan waktu antara 7 hingga 14 hari kerja (Senin sampai Jumat).

Kecepatan proses ini di setiap daerah dapat berbeda-beda, sehingga memengaruhi waktu pencairan.

Alur validasi ini meliputi lima tahap utama dan melibatkan lintas instansi:

• Validasi data dasar guru (rekening dan data kepegawaian).

• Pengecekan dan pemotongan BPJS Ketenagakerjaan.

• Verifikasi internal dan pengembalian data kepada pengelola.

• Proses di Kementerian Keuangan, meliputi otorisasi dan persuratan antarinstansi.

• Setelah seluruh proses selesai, dana ditransfer langsung ke rekening guru.

Seluruh siklus validasi ini membutuhkan waktu estimasi 7 hingga 14 hari kerja.

Faktor penentu utama perbedaan waktu pencairan antardaerah adalah proses di Kementerian Keuangan yang bergantung pada alur persuratan dan otorisasi antarinstansi.

Daerah yang dokumennya diproses dan diotorisasi lebih cepat akan menerima dana lebih dulu, terlepas dari tanggal SKTP yang sama.***

Editor : Eli Kustiyawati
#tpg #tunjangan #guru #SKTP