RADAR BOGOR – Banyak guru di seluruh Indonesia dibuat bingung dan bahkan kecewa dengan beredarnya informasi di berbagai grup media sosial yang menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru (TPG) akan cair maksimal 14 hari kerja setelah terbit SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
Namun, ternyata informasi tunjangan profesi guru cair setelah terbitnya SKTP itu sudah tidak berlaku lagi.
Dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21, disebutkan bahwa aturan “14 hari kerja setelah SKTP terbit” cair tunjangan profesi guru sudah dihapus dari regulasi baru yang berlaku di tahun 2025.
Pernyataan itu adalah miskonsepsi. Regulasi terbaru, yaitu Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, tidak lagi mencantumkan batas waktu 14 hari kerja untuk pencairan TPG.
Regulasi sebelumnya, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, memang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dilarang menunda penyaluran tunjangan profesi melebihi 14 hari kerja setelah dana masuk ke kas daerah.
Namun, aturan itu kini tidak lagi relevan, karena sejak 2025 mekanisme pencairan TPG sudah dialihkan ke pemerintah pusat.
Pencairan Tahap 1 Sudah Berjalan
Faktanya, beberapa guru ASN yang SKTP-nya terbit 21 September 2025, sudah menerima pencairan pada 1 Oktober 2025.
Artinya, pencairan tetap berjalan, meski tanpa patokan 14 hari.
Kalau datanya cepat valid dan SKTP cepat terbit, pencairannya pun akan lebih cepat.
Sementara itu, guru non ASN juga mulai menerima pencairan pada pertengahan Oktober, dibuktikan dengan laporan masuknya dana ke rekening para penerima.
Penjelasan Resmi dari Kementerian
Melalui media sosial, Ditjen GTK Kementerian Pendidikan memberikan tanggapan atas pertanyaan para guru mengenai keterlambatan pencairan TPG triwulan III.
Penyaluran TPG Triwulan 3 sedang berlangsung. Sebagian sudah cair, sebagian masih dalam proses administrasi dan sinkronisasi data lintas sistem.
Proses sinkronisasi ini penting agar pencairan berjalan tepat sasaran, terutama bagi guru ASN yang pencairannya harus melalui koordinasi antara Kemendikbudristek dan Kementerian Keuangan.
Dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, maka aturan 14 hari kerja untuk pencairan TPG resmi dihapus.
Kini, pencairan bergantung pada validasi data, kecepatan penerbitan SKTP, serta sinkronisasi antar kementerian.
Guru diminta tidak lagi terpaku pada informasi hoaks yang menyebut tanggal pasti pencairan, sebab tidak ada tanggal resmi dari kementerian.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga