RADAR BOGOR - Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan 3 tahun 2025 kini tengah berlangsung di berbagai daerah di Indonesia.
Meskipun kabar pencairan disambut antusias, diketahui bahwa tanggal Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang menjadi dasar pembayaran dana bervariasi antar wilayah.
Perbedaan tanggal SKTP ini menjadi kunci penentu kapan dana TPG masuk ke rekening guru di daerah masing-masing.
Berdasarkan informasi dari YouTube Budi Wijaya Guru, terdapat dua tanggal SKTP utama yang digunakan sebagai acuan pencairan TPG.
Baca Juga: Satlantas Polres Bogor Siapkan Pengalihan Arus saat CFD di Jalan Tegar Beriman Cibinong Diberlakukan
Sebagian daerah melaporkan bahwa proses pencairan mereka didasarkan pada SKTP tertanggal 10 Oktober.
Contoh wilayah yang menggunakan dasar tanggal ini antara lain Demak dan Kota Medan.
Namun, di sisi lain, beberapa daerah telah memulai proses pencairan lebih awal dengan basis SKTP yang diterbitkan pada tanggal 6 Oktober.
Wilayah-wilayah yang masuk dalam kategori ini adalah Gresik dan Banten, menunjukkan adanya percepatan administrasi di lokasi tersebut.
Variasi tanggal SKTP ini mencerminkan perbedaan kecepatan dan kesiapan administrasi di tingkat pemerintah daerah dalam memverifikasi data guru.
Guru diimbau untuk memantau status SKTP mereka di laman resmi dan tetap bersabar, mengingat dana TPG akan disalurkan secara bertahap sesuai dengan kesiapan data validasi di masing-masing kabupaten/kota.***
Editor : Eka Rahmawati