RADAR BOGOR - Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru untuk Triwulan 3 (TW 3) tahun 2025 telah mulai dicairkan di sejumlah daerah di Indonesia.
Kabar baik ini dikumpulkan dan dilaporkan secara cepat berdasarkan informasi langsung dari para guru di media sosial.
Laporan pencairan ini memberikan angin segar bagi guru di seluruh jenjang, mulai dari ASN, non-ASN, hingga PPPK.
Dilansir dari YouTube Budi Wijaya Guru, proses pencairan TPG TW 3 2025 sudah menjangkau banyak wilayah, meliputi:
- Wilayah Sumatera
- Lampung Timur (untuk guru non-ASN)
- Palembang (sebagian)
- Jambi (termasuk untuk Kepala Sekolah)
- Tanjung Jabung Barat
- Bandar Lampung (guru non-ASN jenjang SD)
- Bengkulu Kabupaten Seluma
- Banyu Asin, Sumatera Selatan
- Kota Padang
- Wilayah Jawa
- Jawa Barat: Majalengka, Bandung (non-ASN), Kabupaten Bogor (non-ASN SMP dan SMK), Kabupaten Bekasi (non-ASN SD swasta), Cikarang, Sukabumi (SD honor).
- Jawa Tengah: Brebes (jenjang SMK), Demak (non-ASN), Wonogiri.
- Jawa Timur: Gresik (jenjang SMP), Kediri, Surabaya (non-ASN TK), Pamekasan Madura, Nganjuk (PPPK).
- Banten dan DKI Jakarta: Tangerang (non-ASN), Kota Serang (sebagian), dan Jakarta (ASN SMK).
- Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Timur Indonesia
- Kalimantan: Barsel Kalteng, Ketapang, Sambas Kalbar, Kalimantan Utara (SD), Kayong Utara, Gunung Mas Kalteng (SMA), Sintang Kalbar.
- Sulawesi & Timur: Palopo, Mamasa Sulbar, Talaud Sulut (non-ASN), Pinrang, Papua Barat (sebagian), Ngada NTT (guru SD), Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulsel.
- Lainnya: Kabupaten NTB, Kota Ambon (TK PPPK), Kepri Tanjung Pinang, Bangka Belitung, dan Flores.
Informasi dari lapangan juga menyajikan beberapa detail penting terkait proses administrasi. Pertama, tanggal Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang menjadi dasar pencairan bervariasi.
Beberapa daerah melaporkan pencairan dengan SKTP tertanggal 10 Oktober (seperti Demak dan Kota Medan), sementara ada pula yang berbasis SKTP tanggal 6 Oktober (seperti Gresik dan Banten).
Selain itu, pencairan TPG tidak terbatas pada ASN, namun sudah mencakup guru PPPK (misalnya di Tasikmalaya dan Nganjuk), serta guru non-ASN di banyak kabupaten.
Bank penyalur yang digunakan juga beragam, termasuk Bank BRI, Bank BJB (di Kabupaten Bekasi), dan Bank BPD (di Jambi).
Informasi ini diharapkan dapat menjadi kabar baik dan sumber referensi bagi para guru yang masih menantikan pencairan TPG TW 3 2025 di wilayah masing-masing.***
Editor : Eka Rahmawati