Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Terbaru dari DPR RI, PPPK Berpeluang Jadi PNS Tanpa Tes? Ini 4 Poin Utama Revisi UU ASN 2025 demi Keadilan Honorer

Robecca Sesaria • Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:05 WIB
Ilustrasi ASN (PPPK dan PNS)
Ilustrasi ASN (PPPK dan PNS)

RADAR BOGOR - Bakal menjadi angin segar bagi jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengumumkan rencana ambisinya untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada tahun 2025.

Kabar gembira ini dikonfirmasi melalui unggahan resmi di akun Instagram @dpr_ri, menegaskan bahwa agenda revisi UU ASN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 atas usulan dari Komisi II DPR.

Inti utama dari revisi undang-undang ini adalah upaya penegakan keadilan dan kesetaraan bagi PPPK.

Revisi UU ASN dipandang mendesak karena empat permasalahan dasar yang selama ini membelenggu status PPPK:

1. Ketidaksetaraan kesejahteraan, di mana PPPK belum sepenuhnya memperoleh tunjangan yang sama dengan PNS

2. Keterbatasan karir, PPPK berstatus ASN namun bekerja dengan kontrak tanpa jaminan promosi jabatan

3. Persepsi status sosial, PPPK seringkali dicap sebagai "pegawai sementara" yang menimbulkan stigma

4. Kendala daerah, banyak pemerintah daerah yang belum mampu menyetarakan tunjangan bagi PPPK karena keterbatasan anggaran.

Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, DPR akan memfokuskan pembahasan pada beberapa poin krusial.

Salah satu fokus utama adalah menghapus ketimpangan hak dan kewajiban antara PPPK dan PNS.

Selain itu, revisi ini bertujuan untuk memberikan kepastian karier bagi PPPK, yang mencakup program pensiun, tunjangan berbasis kinerja yang adil, peluang rotasi jabatan struktural, serta kepastian hukum dan status yang jelas.

Poin yang paling ditunggu adalah pertimbangan alih status PPPK menjadi PNS.

Skema ini akan dipertimbangkan berdasarkan masa kerja, kompetensi yang dimiliki, dan ketersediaan kebutuhan formasi di instansi pemerintah.

Isu sentral yang akan dibahas mendalam adalah apakah proses alih status ini dapat dilakukan secara otomatis tanpa tes.

Rencana revisi UU ASN ini tentu menjadi berita yang paling dinantikan oleh seluruh PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Realisasi revisi ini akan mewujudkan harapan mereka untuk menciptakan sistem ASN yang adil, transparan, dan profesional, menjamin kesejahteraan seluruh aparatur negara tanpa adanya diskriminasi status.***

Sumber berita: Instagram @dpr_ri

Editor : Alpin.
#asn #pppk #dpr ri