RADAR BOGOR - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 pada tahun 2025 memunculkan pertanyaan di kalangan guru, baik yang ASN, PPPK maupun yang bukan PNS.
Sebab guru non ASN (Non-Aparatur Sipil Negara) sudah banyak yang menerima pencairan tunjangan profesi guru, sementara guru ASN (PNS dan PPPK) masih harus menunggu.
Intinya, melansir Youtube Al Kholif, memang ada perbedaan mekanisme dan waktu pencairan tunjangan profesi guru antara keduanya, sehingga guru Non ASN cenderung menerima lebih cepat.
Perbedaan Utama Mekanisme Pencairan TPG Triwulan 3
Dilansir dari YouTube Al Kholif, ada dua tahapan besar dalam proses pencairan TPG Triwulan 3, yang dibagi berdasarkan status kepegawaian guru:
Tahap 1: Guru Non-ASN (Lebih Cepat)
· Penyalur: Langsung oleh Puslapdik Kemendikbud (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
· Proses: Lebih ringkas. Dana ditransfer langsung dari Pusat ke rekening penerima. Guru Non-ASN dilaporkan mulai menerima transfer sejak pertengahan Oktober 2025.
Tahap 2: Guru ASN (PNS dan PPPK) (Lebih Lambat)
· Penyalur: Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan skema transfer ke daerah (Transfer Daerah/TKD).
· Proses: Jauh lebih panjang karena melibatkan banyak instansi dan verifikasi berlapis.
Alasan Guru ASN Lebih Lambat Cair
Baca Juga: Viral! Air Sungai Cikapancilan di Kelurahan Bondongan Bogor Berubah Warna
Proses pencairan TPG untuk guru ASN harus melalui birokrasi transfer daerah yang kompleks, meliputi enam langkah utama:
1. Input Data Guru
Guru ASN di daerah wajib memperbarui data pribadi (pangkat, golongan, masa kerja, dll.) melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
2. Verifikasi Awal
Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemendikdasmen memverifikasi dan memastikan keakuratan data di Dapodik.
3. Validasi Pusat
Puslapdik melakukan validasi akhir data sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
4. Persetujuan dan Rekomendasi
Dinas Pendidikan memberikan persetujuan, kemudian Kemendikdasmen menerbitkan surat rekomendasi penyaluran dana ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
5. Verifikasi Kemenkeu
DJPK (di bawah Kemenkeu) memverifikasi nilai penyaluran per daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) dan membuat Nota Dinas rekomendasi salur ke Ditjen Perbendaharaan.
6. Pencairan Akhir
Ditjen Perbendaharaan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah untuk disalurkan ke rekening guru.
Karena proses transfer antar instansi ini memakan waktu, TPG Triwulan 3 untuk guru ASN diperkirakan baru akan mulai dicairkan secara serentak pada bulan November 2025, bersamaan dengan pencairan TPG 100 persen.
Hal ini juga didukung oleh pengamatan para guru, yang menduga pencairan ASN baru akan dilakukan setelah proses Non-ASN tuntas.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga