RADAR BOGOR - Kabar gembira datang bagi para Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 (TW 3) Tahun 2025.
Berdasarkan informasi terbaru dari YouTube Seribu Jalan per tanggal 24 Oktober 2025, proses pencairan tunjangan profesi guru ASN TW 3 sudah mulai berjalan di sejumlah daerah, memberikan titik terang bagi guru yang telah lama menanti.
Beberapa guru ASN jenjang SD di berbagai daerah melaporkan tunjangan profesi guru TW 3 sudah masuk ke rekening mereka.
Hal ini menjadi sinyal positif bahwa proses penyaluran telah dimulai. Daerah yang sudah mengalami pencairan pada 24 Oktober 2025 antara lain:
· Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terutama bagi guru dengan SKTP tertanggal 6 Oktober.
· Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru, Riau, khususnya untuk SKTP 6 dan 7 Oktober.
· Kota Palu, untuk guru dengan SKTP tertanggal 1 Oktober.
· Guru di wilayah Papua juga dikabarkan sudah menerima.
Penjelasan Resmi Ditjen GTK Mengenai Keterlambatan
Merespons keluhan guru terkait lambatnya pencairan, Ditjen GTK Kemendikbud memberikan tanggapan resmi.
Keterlambatan ini dijelaskan terjadi karena adanya proses penyesuaian data yang kompleks:
1. Penyesuaian Data Semester Ganjil
TW 3 bertepatan dengan dimulainya semester ganjil tahun ajaran 2025-2026. Hal ini memerlukan waktu untuk penyesuaian data rombongan belajar (rombel) dan pembelajaran agar TPG disalurkan secara merata dan tepat sasaran.
2. Sinkronisasi Lintas Sistem
Baca Juga: TWICE Cetak Sejarah Baru, Jadi Girl Group K-Pop Pertama Masuk Billboard 200 Sebanyak 10 Kali
Saat ini, penyaluran TPG TW 3 masih dalam proses penyelesaian administrasi dan sinkronisasi data lintas sistem yang melibatkan berbagai pihak.
Estimasi Waktu Pencairan untuk SK Terbaru
Bagi guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya baru terbit, seperti SK tertanggal 7 Oktober, proses pencairan diprediksi membutuhkan waktu sekitar 7 hingga 14 hari ke depan.
Prosesnya rumit, mencakup validasi rekening, pengecekan gaji pokok, pemotongan BPJS (minimal 3 hari), dan terakhir adalah proses persuratan antar instansi di Kemenkeu yang dapat memakan waktu minimal satu minggu.
Oleh karena itu, guru diimbau untuk bersabar menunggu proses administrasi ini selesai.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga