RADAR BOGOR - Meskipun Presiden Indonesia Prabowo Subianto pada 17 Maret 2025 telah menetapkan batas waktu pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu paling lambat Oktober 2025.
Dengan sisa waktu 7 hari menjelang akhir Oktober, banyak daerah dipastikan tidak bisa melantik tenaga honorer menjadi PPPK pada bulan ini, terutama untuk PPPK paruh waktu.
Di wilayah kerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional 4 (Sulawesi, Maluku, dan sebagian Papua), dari 71.171 usulan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu, baru 33% (20.787) yang disetujui dan menerima Nomor Induk (NI) PPPK.
Bahkan, daerah seperti Palopo, Banggai, dan Buton Utara belum menunjukkan progres sama sekali.
Keterlambatan ini mayoritas disebabkan oleh berkas yang diajukan tidak sesuai dengan format nasional, sehingga memicu kekhawatiran peserta mengenai status resmi mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kondisi serupa terjadi di wilayah BKN Regional 5 (Jakarta, Lampung, dan Kalimantan Barat), di mana progres penetapan NI PPPK juga masih sangat minim.
Contohnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memiliki progres sama sekali dari 16.591 data PPPK paruh waktu yang diajukan.
Pemprov Lampung baru mencapai 22% dan Kota Bandar Lampung hanya 10% dalam penetapan NI PPPK.
Selain PPPK paruh waktu, pelantikan PPPK penuh waktu di beberapa daerah juga masih tertunda, seperti di Kabupaten Kampar yang memiliki 900 peserta PPPK tahap 2 yang belum dilantik hingga akhir Oktober.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga